Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembelian Lahan Sumber Waras, Dinkes DKI Mentahkan Temuan BPK

Kompas.com - 20/04/2016, 06:48 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras terindikasi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 191 miliar. Temuan indikasi kerugian itu merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembelian sebagian lahan rumah sakit itu pada APBD Perubahan 2014.

Hasil audit itu tidak hanya menimbulkan tanya di benak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tetapi juga bagi Dinas Kesehatan DKI Jakarta sebagai pihak yang membeli sebagian lahan umah sakit tersebut.

Ditemui Kompas.com di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, Sekretaris Dinas Kesehatan Een Heryani, dan Bendahara Dinas Kesehatan DKI Taripar Panjaitan menjelaskan kronologi pembayaran pembelian RS Sumber Waras.

Pembelian lahan dilakukan melalui sistem transfer antar Bank DKI atau pindah buku. Een mengungkapkan pihaknya membawa cek tunai saat akan melakukan transfer.

Cek itu digunakan sebagai permohonan pindah buku dari rekening Dinas Kesehatan ke rekening Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

"Anggarannya diambil dari uang persediaan, pakai cek dan langsung ditransfer pindah buku dari rekening Dinas Kesehatan ke rekening RS Sumber Waras," kata Een, Selasa (19/4/2016).

Dalam cek Bank DKI cabang pembantu Wali Kota Jakarta Pusat bernomor CK 493387, tertulis sejumlah uang sebesar Rp 717.905.072.500,00.

Cek itu diserahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta kepada Bank DKI pada 30 Desember 2014. Kemudian pindah buku dilaksanakan pada 31 Desember 2014 di bank yang sama.

Penggunaan cek ini sebelumnya dipertanyakan oleh Ketua BPK RI Harry Azhar Azis. Sebab, penggunaan cek tak berbeda dengan transaksi tunai.

Tak hanya itu, ia juga menyebut lembaran cek sebesar Rp 700 miliar itu tak lazim. Karena biasanya jumlah ceknya hanya sebesar Rp 20-50 juta.

"Karena kami enggak ada aturan seperti itu, jumlah cek yang dibatasi. Kami ketika berkirim ke pihak lain, tidak dibatasi nilai ceknya, tidak ada Peraturan Gubernur (Pergub) pembatasan nilai," kata Taripar menimpali Een.

( Baca: Dinkes DKI: Kalau Sertifikat Lahan Sumber Waras Sudah Terbit, Semua Jadi Jelas )

Sebelum pembelian lahan RS Sumber Waras, Dinas Kesehatan DKI telah beberapa kali menggunakan cek tunai untuk pindah buku.

Sebab, Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan kebijakan pelarangan tarik tunai melalui rekening kas kecil (petty cash) sejak tahun 2014.

Sehingga pembayaran lahan RS Sumber Waras tidak mungkin dilakukan dengan transaksi tunai.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com