JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil rapat bersama antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin kemarin memutuskan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan sementara.
Tujuannya penghentian untuk melengkapi semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur dalam undang-undang yang menjadi acuan.
Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli menyatakan selama ini ada tumpang tindih peraturan. Tumpang tindihnya peraturan dinilai menjadi penyebab tidak adanya kewajiban yang jelas terkait perizinan yang harus dipenuhi sebelum penerbitan izin pelaksanaan.
Karena itu, ia menegaskan peraturan yang seharunya menjadi acuan adalah peraturan terbaru sesuai hierarki yang berlaku di Indonesia.
"Undang-undang lebih tinggi hierarkinya dari Keppres maupun Perpres. Peraturan yang lama tentu dikalahkan undang-undang yang baru, kecuali ada pasal-pasal pengecualiannya," ucap Rizal.
Meski diputuskan dihentikan sementara, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkeyakinan reklamasi yang sejauh ini sudah dilakukan tidak menyalahi ketentuan.
Ia menilai dihentikannya sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta lebih disebabkan tumpang tindih peraturan.
"Supaya polemik selesai, kita sepakat reklamasi tidak ada yang salah. Tidak ada yang salah dengan proyek reklamasi. Tidak ada cerita reklamasi akan menenggelamkan Jakarta, tidak ada cerita ikan pada mati. Sekarang kita sadar ada tumpang tindih peraturan," kata Ahok.
Pada kesempatan itu, Ahok juga mengisyaratkan bahwa reklamasi Teluk Jakarta tidak hanya dilakukan oleh pengembang untuk kepentingan properti. Tapi juga Pemerintah Provinsi DKI untuk kepentingan pembangunan pelabuhan.
"Pulau O,P,Q mau kita jadikan Port of Jakarta. Bekerja sama dengan Port of Rotterdam," ujar Ahok.
Jauh sebelum dihentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Ahok memang selalu menempatkan diri sebagai pihak yang pro reklamasi. Menurutnya, reklamasi bukan hal yang tabu karena sudah dilakukan di banyak negara dan bahkan di Jakarta sejak beberapa puluh tahun silam.
Lahan hasil reklamasi yang ia contohkan adalah Taman Impian Jaya Ancol.
"Yang enggak suka reklamasi kamu dengerin baik-baik ya, kamu kira Ancol itu hasil beranak sendiri itu tanah?" kata dia.
Di sisi lain, para nelayan dan aktivis lingkungan menilai reklamasi Teluk Jakarta sudah menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama menyebabkan menurunnya populasi ikan.
Namun, Ahok tetap pada pendiriannya. Menurutnya, ikan di Teluk Jakarta sudah menghilang sejak tercemarnya 13 sungai besar yang bermuara di Teluk Jakarta.
"Jadi jangan karena reklamasi kemudian bilang enggak bisa ada ikan," ujar Ahok. Sikap Ahok inilah yang diprotes para nelayan.