JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir meminta vonis yang diberikan kepada pelaku pemalsuan maupun pengedar obat ilegal dihukum berat melebih keuntungan yang didapat.
Hal tersebut disampaikan Husna usai mendengar paparan operasi pemberantasan produk farmasi ilegal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menjaring 4.441 item produk farmasi dengan nilai mencapai Rp 49 miliar.
"Hasil akhirnya yang paling penting, artinya apa vonis yang dijatuhkan ini ditindaklanjuti oleh penegak hukum, dan pastikan vonis yang dijatuhkan melebihi keuntungan yang mereka peroleh," ujar Husna kepada Kompas.com, Senin (25/4/2016).
Husna menyebut, jika hukuman lebih rendah, akan membuat pelaku tidak jera bahkan kemungkinan besar mengulangi perbuatannya.
Terkait pengaduan konsumen, Husna mengatakan YLKI tidak memiliki data terkait jumlah kosumen yang mengadu terkait pemakain obat ilegal tersebut. Ini karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui sedang menggunakan obat tersebut.
Selain itu, jarang ada masyarakat yang mengadu ke YLKI. (Baca: Ini Dampak Mengonsumsi Obat Palsu dan Kedaluwarsa Berkepanjangan)
"Tidak ada data spesifik, tapi pertanyaan ada karena konsumen merasakan ada perbedaan ketika menggunakan sebuah produk," ujar Husna.
Selain itu, Husna juga mengapresiasi operasi pemberantasan 4.441 produk farmasi ilegal yang dilakukan BPOM pada Maret lalu. Husna mengungkapkan, apresiasi tersebut diberikan karena saat ini BPOM telah melakukan penindakan langsung ke sumber atau ke hulu.
"Mereka sekarang sudah menangani hulu. Sebab kalo kita bicara hilir tidak bisa selesai, menghabiskan energi, tenaga dan biaya yang besar. Nah, beberapa temuan mereka ada di hulu, itu suatu langkah maju," ujar Husna. (Baca: BPOM Temukan 4.441 Produk Obat Ilegal yang Nilainya Rp 49 Miliar )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.