Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Berjalan Tak Wajar, Dua Perempuan Ini Ketahuan Selundupkan Sabu di Selangkangan

Kompas.com - 26/04/2016, 12:14 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Dua perempuan asal Bali berinisial DPS dan J dicurigai oleh petugas Bea dan Cukai di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, 8 Maret 2016 lalu.

Petugas tersebut curiga lantaran kedua perempuan itu berjalan tidak wajar, terlihat sedikit "ngangkang", tidak seperti orang biasanya saat berjalan.

"Petugas lihat jalannya kok aneh, 'ngangkang' begitu. Petugas langsung datangi, cek, ternyata mereka bawa sabu di selangkangan, modelnya seperti pembalut," kata Kabid Penindakan dan Pencegahan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Amir kepada wartawan, Selasa (26/4/2016).

Masing-masing perempuan itu membawa sabu yang dibungkus plastik berwarna putih seberat kurang lebih 500 gram, dengan total 1.666 gram. Untuk mengelabui petugas, plastik berisi sabu itu diapit di celana dalam kedua yang dipakai oleh mereka.

Dengan kata lain, mereka mengenakan dua celana dalam sekaligus. Kepada petugas, DPS dan J mengaku ditawari untuk membawa sabu dengan upah sebesar Rp 30 juta. Mereka ditugaskan untuk membawa sabu tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju ke Indonesia melalui pesawat ke Bandara Soekarno-Hatta.

Wakasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Subakti menyebutkan, biasanya kurir narkoba ketahuan oleh petugas melalui mesin pemindai x-ray. Namun, karena gerak-gerik DPS dan J mencurigakan, petugas dapat langsung bertindak dengan memeriksa dan mengamankan barang bukti.

Dari penelusuran sementara, diketahui yang merekrut DPS dan J sebagai kurir narkoba adalah warga negara Indonesia. Jaringan narkoba yang membawahi mereka diduga merupakan jaringan Banjar.

Kasus ini diserahkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diusut lebih lanjut. DPS dan J dikenakan Pasal 113 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sakit Hati Ditanya 'Mau Makan Apa', Seorang Pengamen Tega Bunuh Lansia di Bogor

Sakit Hati Ditanya "Mau Makan Apa", Seorang Pengamen Tega Bunuh Lansia di Bogor

Megapolitan
Proyek Pengerukan Kali Semongol Jakbar untuk Atasi Banjir Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengerukan Kali Semongol Jakbar untuk Atasi Banjir Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Satpol PP Bongkar Tenda Pengungsi WNA di Depan Kantor UNHCR

Satpol PP Bongkar Tenda Pengungsi WNA di Depan Kantor UNHCR

Megapolitan
PDI-P Lebih Berpeluang Koalisi dengan PKS ketimbang Koalisi Bogor Maju pada Pilkada 2024

PDI-P Lebih Berpeluang Koalisi dengan PKS ketimbang Koalisi Bogor Maju pada Pilkada 2024

Megapolitan
Pengamen yang Tega Bunuh Lansia di Sungai Cidepit Bogor Mengaku Menyesal

Pengamen yang Tega Bunuh Lansia di Sungai Cidepit Bogor Mengaku Menyesal

Megapolitan
Atlet Senam Artistik di Depok Tak Lolos PPDB, Panitia Prioritaskan Cabor Basket, Sepak Bola, dan Renang

Atlet Senam Artistik di Depok Tak Lolos PPDB, Panitia Prioritaskan Cabor Basket, Sepak Bola, dan Renang

Megapolitan
Berawal dari Kejar Layangan, Bocah 8 Tahun Masuk Tol Cijago dan Tewas Tertabrak Mobil

Berawal dari Kejar Layangan, Bocah 8 Tahun Masuk Tol Cijago dan Tewas Tertabrak Mobil

Megapolitan
“Bokap dan Kakek Sudah di Tempat Jauh Lebih Baik, Sudah Enggak Sakit-sakit Lagi”

“Bokap dan Kakek Sudah di Tempat Jauh Lebih Baik, Sudah Enggak Sakit-sakit Lagi”

Megapolitan
Proyek Pengerukan Kali Semongol untuk Atasi Banjir Sudah Mencapai 30 Persen

Proyek Pengerukan Kali Semongol untuk Atasi Banjir Sudah Mencapai 30 Persen

Megapolitan
Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang, Adik Pelaku: Sudah Biasa Ribut Sambil Banting Barang

Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang, Adik Pelaku: Sudah Biasa Ribut Sambil Banting Barang

Megapolitan
Berantas Judi 'Online', Pakar Hukum: Bandar dan Kaki Tangan yang Tertangkap Harus Dibawa ke Pengadilan

Berantas Judi "Online", Pakar Hukum: Bandar dan Kaki Tangan yang Tertangkap Harus Dibawa ke Pengadilan

Megapolitan
Monas Tutup Hari Ini, Petugas Masih Bersihkan Sampah Sisa Acara HUT Bhayangkara

Monas Tutup Hari Ini, Petugas Masih Bersihkan Sampah Sisa Acara HUT Bhayangkara

Megapolitan
Ada Penertiban Pengungsi WNA di Kuningan, Jalan Depan Kantor UNHCR Ditutup

Ada Penertiban Pengungsi WNA di Kuningan, Jalan Depan Kantor UNHCR Ditutup

Megapolitan
5 RT di Jakarta Timur Banjir Usai Diguyur Hujan Semalam

5 RT di Jakarta Timur Banjir Usai Diguyur Hujan Semalam

Megapolitan
Tipu 7 Calon Pengantin, Pemilik WO di Bogor Pakai Uang Klien untuk Jalan-jalan ke Bali

Tipu 7 Calon Pengantin, Pemilik WO di Bogor Pakai Uang Klien untuk Jalan-jalan ke Bali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com