Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Lega Pemuda 16 Tahun Setelah Empat Bulan Menginap di LP Cipinang

Kompas.com - 26/04/2016, 13:20 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tangis haru MS (16), pecah di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016) sore. Ia dinyatakan keluar dari tahanan oleh Hakim Pudji Tri Rahadi dan dakwaannya dibatalkan.

"Copot-copot, kamu enggak pantas pakai ini," kata Riesqi Rahmadiansyah, salah satu kuasa hukum MS dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta saat membantu MS melepaskan rompi tahanan.

Didampingi kuasa hukumnya, paman, serta abangnya, MS menyatakan perasaan bahagianya tak lagi mendekam di penjara.

"Saya bahagia sekali karena dari Pak Hakim menyatakan saya sudah tidak ditahan di Cipinang lagi," ujarnya.

Penahanan MS selama empat bulan terakhir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang bermula dari Peristiwa pada malam tahun baru, 31 Desember 2015 lalu. (Baca: Warga Saling Serang, Tahun Baru di Tebet Telan Satu Korban Jiwa)

Pada malam itu, MS bersama kawan-kawannya yang tergabung dalam Geng Flamboyan (RT 01, RT 02, RT 04, RT 05, dan RT 08/RW 10 Menteng Dalam) mengadakan bakar-bakaran di sebuah gubuk di Kampung Flamboyan 7, Tebet, Jakarta Selatan.

Tiba-tiba, MS mendengar teriakan bahwa ada serangan. Ia melihat ada segerombol orang menghampiri tempat ia duduk di depan gubuk. Segerombol orang tersebut adalah Geng Kober (RT 09 dan RT 11) yang datang membawa senjata tajam.

MS pun menghindar, berusaha menyelamatkan diri. MS, yang mendengar bahwa ada air keras di bawah gubuk, segera mengambil cairan tersebut dan menyiramkannya kepada HB (38) anggota Geng Kober yang akan membacoknya.

HB yang membabi buta dengan parangnya pun membacok AR (20) yang berada di dekatnya. AR pun meninggal seketika.

Korban peradilan sesat

Karena telah menyiramkan air keras tersebut kepada HB, MS turut digiring sebagai tersangka. MS yang masih kelas III SMP itu menjalani proses peradilan yang salah. Ia harus mengikuti proses peradilan umum meski umurnya masih masuk dalam kategori anak.

Kasus ini pun diproses oleh Polda Metro Jaya sejak Januari lalu, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia didakwa Pasal 351 ayat (2) dan ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama empat tahun. (Baca: Penyiraman Air Keras ke Pelaku Pembacokan di Tebet Terencana)

Dalam sidang, kuasa hukum MS mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap perkara MS. LBH mempermasalahkan tindakan kepolisian dan jaksa yang salah dalam menetapkan usia MS.

"Semestinya, pada saat penyidikan, polisi mencari tahu umur MS yang kelas III SMP, mereka pakai ijazah SD MS yang salah yang menyebut dia lahir tahun 1995, padahal dia lahir tahun 2000. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa juga tidak memeriksa," kata Bunga Siagian, kuasa hukum MS.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Kejar Pelaku Penjambretan di CFD Jakarta yang Tertangkap Kamera Fotografer

Polisi Kejar Pelaku Penjambretan di CFD Jakarta yang Tertangkap Kamera Fotografer

Megapolitan
Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Diduga Berawal dari Pembacokan

Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Diduga Berawal dari Pembacokan

Megapolitan
Satu Motor Warga Ringsek Diseruduk Sapi Kurban yang Mengamuk di Pasar Rebo

Satu Motor Warga Ringsek Diseruduk Sapi Kurban yang Mengamuk di Pasar Rebo

Megapolitan
Soal Wacana Duet Anies-Sandiaga pada Pilkada Jakarta 2024, Gerindra: Enggak Mungkinlah!

Soal Wacana Duet Anies-Sandiaga pada Pilkada Jakarta 2024, Gerindra: Enggak Mungkinlah!

Megapolitan
Viral Video Plt Kadis Damkar Bogor Protes Kondisi Tenda di Mina, Pj Wali Kota: Ada Miskomunikasi

Viral Video Plt Kadis Damkar Bogor Protes Kondisi Tenda di Mina, Pj Wali Kota: Ada Miskomunikasi

Megapolitan
Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Mereda Usai Polisi Janji Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan

Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Mereda Usai Polisi Janji Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan

Megapolitan
Tak Mau Sukses Sendiri, Perantau Asal Gunung Kidul Gotong Royong Bangun Fasilitas di Kampung

Tak Mau Sukses Sendiri, Perantau Asal Gunung Kidul Gotong Royong Bangun Fasilitas di Kampung

Megapolitan
Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Megapolitan
Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Megapolitan
Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Megapolitan
Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Megapolitan
Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Megapolitan
Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com