Penetapan lokasi itu dinilai warga telah melanggar asas-asas pemerintahan. Dalam perkara ini, Pemprov DKI Jakarta pun kalah dari warga.
Salah satu poin yang memenangkan warga adalah tidak adanya sosialisasi yang dilakukan kepada warga Bidaracina terkait dengan rencana pembangunan sodetan.
Namun, Pemprov DKI Jakarta membantah tidak melakukan sosialisasi. Menurut Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, komunikasi tetap dilakukan meskipun minim.
Ketika itu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta hanya menyebarkan selebaran informasi dan menyampaikan informasi tersebut melalui situs.
Menanggapi kekalahan Pemprov DKI dari warga Bidaracina ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak berkomentar banyak. Ia hanya menyebut akan mengajukan ke kasasi.
(Baca juga: Saat Warga Bidaracina Anggap Ahok Tak Paham Hukum...)
Sementara itu, Yusril pun mengaku siap menghadapi upaya hukum tersebut.
Namun, Yusril tak akan turun tangan langsung lantaran Ahok tak juga turun tangan langsung.
"Anak-anak saja yang maju, enggak usah saya yang maju. Saya saja yang ngajarin. Kecuali Ahok-nya yang datang ke pengadilan, saya turun, saya yang hadapi," kata Yusril.
Luar Batang
Perkara lainnya yang kini jadi sorotan adalah rencana penertiban kawasan Luar Batang.
Yusril ditunjuk langsung oleh warga setempat untuk menjadi kuasa hukum setelah diedarkannya surat peringatan penggusuran oleh Pemprov DKI Jakarta di kampung itu.
(Baca juga: Ahok: Untuk Kepentingan Kampanye, Yusril Kini Bela Warga Luar Batang)
Gebrakan pertama Yusril adalah dengan meminta pemerintah menunjukkan legalitas resmi bahwa tanah di Luar Batang merupakan milik Pemprov DKI Jakarta.
Pasalnya, menurut Yusril, sebagian dari warga Luar Batang memiliki bukti kepemilikan lahan, mulai dari sertifikat tanah, hak guna bangunan, girik, hingga surat jual beli sejak zaman Belanda.
Terkait hal itu, Ahok sempat menantang Yusril untuk membawa persoalan ke pengadilan.
Yusril pun menjawab bahwa ia akan menggugat rencana penertiban Luar Batang ke pengadilan jika Ahok mengeluarkan langsung surat perintah pembongkaran atau penggusuran Luar Batang.
Sebab, menurut dia, kebijakan tersebut seharusnya diambil oleh gubernur, bukan wali kota atau camat setempat.
(Baca: Yusril Pertanyakan Pernyataan Kepala BPN soal Status Luar Batang Tanah Negara)
Rencana penggusuran Luar Batang pun mundur dari semula Mei 2016, menjadi akhir tahun 2016.
Pemprov DKI beralasan, rumah susun untuk merelokasi warga Luar Batang belum siap sehingga penertiban harus diundur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.