Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Enggak Usah "Ngomongin" Yusril Lagilah

Kompas.com - 29/04/2016, 12:43 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak mau lagi menanggapi pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang berkaitan dengan permasalahan hukum.

Menurut Basuki, yang seharusnya menanggapi pernyataan Yusril adalah pihak yang juga paham mengenai hukum.

Pernyataan itu disampaikan Basuki saat dimintai tanggapan mengenai sindiran Yusril akan sikap Basuki, yang dinilai menunjukkan reaksi berbeda terkait hasil audit BPK atas pengelolaan TPST Bantargebang dan hasil audit BPK menyangkut pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Enggak usah ngomong beliau lagilah. Lucu juga kan," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (29/4/2016).

Yusril sebelumnya menyindir Basuki, yang memakai hasil audit BPK terkait rencana Pemprov DKI mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang.

Padahal, menurut Yusril, di sisi lain, Basuki menyalahkan hasil audit BPK terkait proses pembelian lahan RS Sumber Waras.

(Baca: Yusril: Bantargebang Ahok Pakai BPK, tetapi Sumber Waras Dia Bilang BPK "Ngaco")

Kendati demikian, Basuki membantah anggapan yang menilai bahwa dirinya tidak menerima hasil audit BPK.

"BPK itu harus kita terima karena institusinya diatur dalam UUD 45, bisa sejajar presiden. Yang saya proteskan, laporan BPK untuk DKI. Harus dibedakan, dong. Sekarang ada enggak gubernur yang ditangkap masuk penjara? Ada toh. Jadi, tidak boleh kamu mengatakan semua gubernur sama," ujar dia.

Pria yang dikenal dengan nama Ahok ini kembali menekankan bahwa yang seharusnya menanggapi Yusril adalah pihak yang juga paham mengenai hukum.

Untuk ruang lingkup Pemprov DKI, Ahok menilai, seharusnya biro hukum yang menanggapi pernyataan Yusril terkait persoalan hukum.

"Kita tidak usah berdebatlah, kan lucu. Saya pikir, urus saja ke biro hukum saya. Kalau masalah Yusril kan masalah hukum, jangan ngomong dengan saya. Dia kan pengacara. Jadi, hadapannya dengan biro hukum saya," kata Ahok.

(Baca juga: Ketika Pemprov DKI Berhadapan dengan Yusril...)

Hasil audit BPK terhadap pengelolaan TPST Bantargebang dan pembelian lahan RS Sumber Waras sama-sama dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Provinsi Jakarta DKI 2014.

Dalam dua hasil audit itu, BPK menemukan adanya indikasi kerugian daerah bagi Pemprov DKI.

Pada hasil audit terhadap Sumber Waras, indikasi kerugian daerah yang ditemukan BPK mencapai Rp 191 miliar.

Sementara itu, hasil audit terkait Bantargebang menunjukkan kerugian mencapai Rp 378 miliar. Meski sama-sama dicantumkan dalam LHP Keuangan Provinsi Jakarta DKI 2014, ada reaksi yang berbeda dari Ahok terhadap dua temuan itu.

(Baca juga: Ahok: Yusril, Pengacara Bantar Gebang yang Buat Kami Menahan SP-3!)

Pada hasil audit BPK untuk TPST Bantargebang, Ahok terlihat sangat yakin bahwa BPK sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar.

Namun, hal berkebalikan ditunjukannya pada hasil audit BPK terhadap pembelian RS Sumber Waras. Pada proses audit itu, ia menuding, BPK tidak kredibel dan tendensius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com