JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh proses pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) masyarakat yang ber-KTP di wilayah hukum Polda Metro Jaya dilakukan di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pada Senin (2/5/2016), Kompas.com mencoba mengikuti proses pembuatan SIM C yang dilakukan seorang warga, Ilham J (54). Dia mengurus pembuatan SIM sendiri, tanpa bantuan calo.
Pertama, Ilham membeli formulir tes kesehatan seharga Rp 25.000 di loket kesehatan. Kemudian dia melakukan tes kesehatan di ruangan sebelah loket tersebut.
"Tadi dicek tekanan darah sama tes mata. Petugasnya nanyain, buat sendiri atau buat siapa," ujar Ilham kepada Kompas.com seusai melakukan tes kesehatan, Senin.
Setelah tes kesehatan, Ilham masuk ke gedung pengurusan SIM untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM tersebut. Dia membayar Rp 100.000 di loket untuk pembuatan SIM C.
Kemudian, warga Cilandak Timur, Jakarta Selatan, itu berpindah ke loket lain untuk mengambil formulir pembuatan SIM dan mengisinya. Setelah itu, Ilham harus kembali berpindah loket untuk membayar asuransi Rp 30.000.
Saat mengisi formulir pembuatan SIM, seorang calo menghampiri Ilham dan berkata, "susah Pak kalau ngurus sendiri, mending dibantuin." Namun, Ilham "keukeuh" mengurus pembuatan SIM-nya sendiri.
Setelah mengisi formulir, dia kemudian menyerahkannya ke loket lain khusus penerimaan formulir pembuatan SIM C. Kemudian dia langsung mengikuti ujian teori di ruang ujian.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.