Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Panjang MAKI Menggugat Kasus Sumber Waras...

Kompas.com - 04/05/2016, 07:43 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, seperti tak pernah kehabisan akal 'mengganggu' penegak hukum yang terkesan lamban menangani kasus Sumber Waras. Kemarin, Selasa (3/5/2016), untuk kedua kalinya, permohonan MAKI ditolak oleh hakim.

MAKI mengajukan permohonan praperadilan atas nama masyarakat. Ia melawan KPK dan BPK sebagai instansi yang bersinggungan langsung dengan kasus ini. Audit BPK pada Agustus 2015 menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam pembelian lahan Sumber Waras.

KPK pun mulai melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam kasus ini dengan surat perintah Sprin.Lidik/65/01/09/2015. Namun sejak diselidiki pada 2015 lalu, tak banyak kemajuan dalam pengembangan kasus ini.

Pejabat silih berganti dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun tak satu pun ditetapkan sebagai tersangka. Hal inilah yang mendorong MAKI untuk mengajukan praperadilan melawan KPK pertama kali pada Maret 2016.

Dalam permohonannya itu, Boyamin menuding KPK menghentikan penyelidikan. Ia juga memohon agar KPK menetapkan tersangka secepatnya. Permohonan ini ditolak oleh hakim. Alasannya, kasus Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan, sehingga baik pengadilan maupun masyarakat, tidak bisa mengintervensi atau mengajukan keberatan.

Boyamin mengatakan, dari kegagalan yang pertama, paling tidak pihaknya sudah mencapai target minimal. Yaitu mengetahui surat perintah penyelidikan yang tidak pernah dikeluarkan oleh KPK.

"Melalui sidang ini kan paling tidak target minimal memperoleh status kejelasan penyelidikan tercapai. Target minimal atau maksimal (dikabulkan praperadilan) sama saja, hasilnya tetap diteruskan (penyelidikan). Ini sebagai bentuk kontrol KPK yang melambat-lambatkan Sumber Waras," kata Boyamin, Rabu (30/3/2016). (Baca: Keanehan Penyelidikan Kasus Sumber Waras oleh KPK Menurut MAKI)

Tidak menyerah

Tidak selesai sampai situ, Boyamin langsung mendaftarkan praperadilan baru, dengan perbedaan kali ini juga menyeret BPK hari itu juga. Boyamin yang pada sidang sebelumnya meminta BPK untuk hadir menjelaskan hasil auditnya.

"Karena tidak hadir sebagai saksi maka harus ikut digugat, karena dengan ikut digugat maka berkewajiban membuka semua data," ujar Boyamin.

Sidang pun berlangsung sejak pekan lalu, dan hakim akhirnya memutuskan menolak praperadilan ini. Alasan Hakim memenangkan KPK masih sama. Alasan Hakim memenangkan BPK dikarenakan penempatan BPK sebagai subjek praperadilan error in persona, atau salah subjek. BPK bukanlah lembaga yang menyelidik.

Kini, setelah ditolak dua kali oleh para hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Boyamin dan kawan-kawan berencana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan gugatan baru. Gugatan kali ini adalah gugatan perdata melawan KPK karena telah merugikan rakyat dengan tak kunjung menetapkan tersangka.

"Saya akan menempuh upaya gugatan perdata. Ini mengacu pada Pasal 63 UU KPK, barang siapa yang merasa dirugikan dalam proses penyelidikan dan penyidikan maka orang tersebut berhak mengajukan penuntutan ke pengadilan," ujarnya.

Jumlah gugatannya pun tidak main-main. Sebesar Rp 173 miliar, sesuai dengan kerugian pembelian lahan Sumber Waras terakhir yang dilaporkan. Boyamin selalu memastikan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya terkait Sumber Waras adalah murni sebagai bentuk pengawalan semata.

Boyamin sepertinya harus bekerja lebih cerdas agar gugatannya tak dimentahkan lagi oleh hakim dan hanya menjadi kegaduhan semata. (Baca: Praperadilan Sumber Waras Ditolak, MAKI Akan Ajukan Gugatan Baru)

Belum ada niat jahat

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya belum juga menetapkan tersangka karena belum menemukan niat jahat dalam kerugian itu.

"Kami harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga," ujarnya.

Hal serupa dikatakan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief. Menurut dia, hal yang paling penting untuk meningkatkan penanganan suatu kasus ke tahap penyidikan adalah adanya niat jahat dari pelaku.

"Kalau menetapkan sebagai tersangka, saya harus tahu kamu itu berniat merusak, mengambil keuntungan, atau merugikan negara," kata Syarief. (Baca: MAKI Nilai Ahok dan DPRD Belum Lengkapi Administrasi Sumber Waras)

Pimpinan KPK menyatakan bahwa KPK tidak akan gegabah dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, perlu kehati-hatian dan bukti yang kuat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

KPK menegaskan bahwa dalam proses penyelidikan, tidak ada satu orang pun dapat mengintervensi apalagi dengan memaksa KPK asal menetapkan orang sebagai tersangka. Rencananya, KPK akan mengundang ahli keuangan dan ahli pertanahan untuk memberikan keterangan. Keterangan para ahli nantinya akan dibandingkan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com