JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis, meminta PD PAM Jaya mengklarifikasi soal kepemilikan tanah di Jalan Lauser, RT 08/08, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Permintaan klarifikasi lewat surat itu dikirim ke PD PAM Jaya. Klarifikasi itu akan ditempuh lewat jalur mediasi.
"Surat sudah saya layangkan kepada Direktur PDAM untuk meminta klarifikasi tentang asal-usul tanah yang diklaim milik PDAM," kata Nur Kholis usai menerima perwakilan warga Lauser di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2016).
Dalam pertemuan warga dengan Komnas HAM, disebutkan bahwa tanah Jalan Lauser di RT 08/08 Kelurahan Gunung itu akan digusur oleh Pemprov DKI Jakarta. Penggusuran dilakukan lantaran tanah tersebut diakui milik PD PAM Jaya.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan sudah melayangkan SP-1 kepada warga pada tanggal 29 April 2016. Namun, rencana tersebut ditentang oleh warga Lauser.
Menurut warga, tanah tersebut sudah ditempati sejak tahun 1955. "Kami sudah puluhan tahun di sini. Kami juga taat membayar pajak," kata Titin, salah seorang warga Lauser.
Surat permintaan klarifikasi Komnas HAM kepada Direktur Utama PD PAM Jaya intinya meminta agar ada mediasi antara warga dan perusahaan.
"Oleh karena itu melalui surat ini Komnas HAM meminta kesediaan Saudara untuk menempuh upaya mediasi yang difasilitasi Komnas HAM, selambat-lanbatnta 30 hari sejak diterimanya surat ini," tulis Nur Kholis dalam surat ke PD PAM Jaya.