Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Akui Ada yang Perlu Dilengkapi dalam Berkas Kasus Jessica yang Dikembalikan

Kompas.com - 09/05/2016, 11:16 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membenarkan terkait berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso yang kembali dinyatakan belum lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Krishna ada sedikit keterangan saksi ahli yang harus ditambahkan ke dalam berkas perkara tersebut. "Oh ya, jadi ada sedikit yang harus dilengkapi lagi tapi kami sudah lengkapi," ujar Krishna ketika dikonfirmasi Senin (9/5/2016).

Krishna menambahkan hanya ada satu petunjuk yang diberikan pihak kejaksaan saat mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik. Petunjuk tersebut menurut Krishna adalah keterangan dari ahli toksikologi atau ahli racun yang harus ditambahkan.

"Pemeriksaan saksi ahli toksikologi. Hanya satu pertanyaan dan kami sudah lakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli tersebut," kata Krishna.

Krishna mengaku akan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati hari ini atau besok. (Baca: Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Mirna ke Polisi )

Polda Metro Jaya kali pertama melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari. Kemudian pada 24 Februari, Kejati DKI Jakarta menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya. Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya.

Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia. Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.

Pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara Jessica itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli. (Baca: Kejati DKI: Masih Ada Barang Bukti Kasus Mirna yang Belum Disita Polisi)

Pada Jumat (22/4/2016), akhirnya penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.

Polda Metro Jaya kemudian memperpanjang masa penahanan Jessica selama 30 hari terhitung dari tanggal 28 April 2016. Dengan demikian, dalam 30 hari ke depan, Polda Metro Jaya harus melengkapi berkas perkara tersebut. Jika tidak, maka Jessica harus dilepaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Baca: Kata Kriminolog soal Berkas Perkara Mirna yang Dikembalikan Lagi ke Polisi)

Kompas TV Kejati Minta Berkas Jessica Diperbaiki
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tumpukan Sampah di TPS Pasar Merdeka Bogor Sudah Dibersihkan

Tumpukan Sampah di TPS Pasar Merdeka Bogor Sudah Dibersihkan

Megapolitan
Warga Depok Ditusuk Tetangganya gara-gara Masalah Anjing

Warga Depok Ditusuk Tetangganya gara-gara Masalah Anjing

Megapolitan
Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Sekjen PAN: Bisa Jadi 'Game Changer'

Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Sekjen PAN: Bisa Jadi "Game Changer"

Megapolitan
Rumah di Sunter Terbakar karena Gas Bocor, 2 Orang Terluka

Rumah di Sunter Terbakar karena Gas Bocor, 2 Orang Terluka

Megapolitan
Gang Venus Tambora Minim Cahaya Matahari, Potret Padatnya Permukiman di Jakarta

Gang Venus Tambora Minim Cahaya Matahari, Potret Padatnya Permukiman di Jakarta

Megapolitan
PAN Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang Pangarep pada Pilkada Jakarta 2024

PAN Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang Pangarep pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Kepada Penyembelih Hewan Kurban, Imam Besar Masjid Istiqlal Minta Bertugas Sesuai Syariat

Kepada Penyembelih Hewan Kurban, Imam Besar Masjid Istiqlal Minta Bertugas Sesuai Syariat

Megapolitan
Kisah Pelukis Piring di Bekasi, Berawal dari Coba-coba hingga Tembus Pasar Dunia

Kisah Pelukis Piring di Bekasi, Berawal dari Coba-coba hingga Tembus Pasar Dunia

Megapolitan
Banyak Pelajar Kecanduan Judi 'Online', KPAI Minta Guru dan Orangtua Cek Aktivitas Daring Anak

Banyak Pelajar Kecanduan Judi "Online", KPAI Minta Guru dan Orangtua Cek Aktivitas Daring Anak

Megapolitan
Penjarahan Rusunawa Marunda Dilakukan Terang-terangan, Warga Pertanyakan Keberadaan Pengelola

Penjarahan Rusunawa Marunda Dilakukan Terang-terangan, Warga Pertanyakan Keberadaan Pengelola

Megapolitan
Pelaku Jambret Tertangkap Kamera Fotografer Saat Beraksi di CFD Jakarta

Pelaku Jambret Tertangkap Kamera Fotografer Saat Beraksi di CFD Jakarta

Megapolitan
Sapi Kurban dari Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Megawati Disembelih di Masjid Istiqlal

Sapi Kurban dari Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Megawati Disembelih di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Sebut Ribuan Pelajar Terpapar Judi 'Online', KPAI Ingin Dilibatkan dalam Satgas

Sebut Ribuan Pelajar Terpapar Judi "Online", KPAI Ingin Dilibatkan dalam Satgas

Megapolitan
Aksi Brutal OTK di Kemayoran, Kejar Pasutri lalu Tembaki Warga

Aksi Brutal OTK di Kemayoran, Kejar Pasutri lalu Tembaki Warga

Megapolitan
Dukung Pembentukan Satgas Judi 'Online', KPAI Anggap Pencegahan Juga Penting

Dukung Pembentukan Satgas Judi "Online", KPAI Anggap Pencegahan Juga Penting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com