JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) tentang penghapusan three in one. Keberadaan Pergub itu nantinya akan otomatis menghapus Pergub Nomor 4104 tahun 2003 tentang perluasan dan perpanjangan kawasan three in one.
"Kami sudah siapkan Pergub penghapusan three in one. Saat ini sedang berjalan," kata Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Hasil rapat antara Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan three in one tidak akan lagi diberlakukan, baik pagi maupun sore hari, mulai Senin mendatang. Pasca penghapusan three in one, Ahok menyatakan Pemprov DKI akan berupaya mempercepat penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
("Three in One" Dihapus, Pagi dan Sore)
Namun untuk sementara, ia berkeinginan ingin mengendalikan jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan nomor polisi, yaitu nomor ganjil dan genap.
"ERP tahun 2017 baru implemenntasi, tapi kita mulai kaji hari ini bagaimana kalau ganjil genap, sambil menunggu ERP karena bagaimanapun volume kendaraan tetap nambah. Orang tetap tidak berpikir buat naik bus karena merasa lebih nyaman mobil pribadi," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.