JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, tidak setuju dengan wacana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem pelat nomor polisi ganjil genap untuk menggantikan three in one dalam mengendalikan jumlah kendaraan yang beredar di jalanan Ibu Kota.
Menurut Prasetio, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sendiri mungkin akan kesulitan dengan sistem tersebut.
"Sistem pelat ganji genap enggaklah. Sorry to say ya," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (17/5/2017).
Penerapan sistem nomor pelat ganjil dan genap itu bertujuan untuk mengurai kemacetan. Dengan sistem itu maka pada hari tertentu, misalnya Senin yang boleh melintas di jalanan Jakarta hanya mobil dengan nomor pelat genap. Sementara pada hari lainnya, misalnya Selasa yang boleh melintas hanya mobil dengan nomor pelat ganjil.
Prasetio mengatakan jika sistem tersebut diterapkan, pejabat sekalipun harus siap mematuhi aturan itu.
Alih-alih menerapkan sistem berdasarkan pelat ganjil atau genap, Prasetio menyarankan untuk menegakan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 140 perda itu menyatakan bahwa orang atau badan usaha yang membeli mobil harus memiliki bagasi.
Prasetio mengatakan hal ini bukan berarti diskriminasi tetapi merupakan upaya untuk mengurangi bertambahnya volume kendaraan pribadi di jalan raya. Apalagi aturan tersebut juga sudah tercantum dalam perda.
"Jadi tinggal implementasinya saja. Kalau mau punya 10 mobil ya silahkan, tapi harus ada garasi yang muat 10 mobil. Kalau enggak punya, jangan beli," ujar Prasetio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.