JAKARTA, KOMPAS.com - Sabtu, (28/5/2016) menjadi hari yang mendebarkan bagi Jessica Kumala Wongso.
Hari itu bukanlah hari ulang tahunnya ataupun hari pernikahannya, tetapi pada hari itu, Jessica genap menempati tahanan selama 120 hari. Sabtu pekan ini menjadi batas akhir masa penahanan Jessica.
Sesuai dengan undang-undang, penyidik Polda Metro Jaya memiliki waktu 120 hari untuk menahan seorang tahanan hingga berkas perkara tahanan tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Namun jika tidak, maka tahanan itu bisa dibebaskan demi hukum. Terkait Jessica, penyidik telah menahan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu sejak 30 Januari 2016.
(Baca: Jelang Batas Waktu Penahanan Jessica, Kejaksaan-Polda Akan Gelar Perkara Kasus Mirna)
Dengan demikian, Sabtu 28 Mei 2016 juga menjadi hari penentuan akan kredibilitas polisi dalam mengusut kasus ini.
Apakah sangkaan berat yang dituduhkan polisi kepada Jessica ini mampu dikuatkan dengan sejumlah bukti yang meyakinkan pihak Kejati DKI?
Hingga Senin (23/5/2016), berkas perkara kasus Mirna tersebut belum dinyatakan lengkap oleh Kejati.
Pihak Kejati masih meneliti berkas perkara tersebut apakah sudah layak untuk disidangkan atau tidak.
Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya optimistis berkas tersebut akan dinyatakan lengkap sebelum masa penahanan Jessica habis pada 28 Mei 2016.
"Penyidik optimis bisa tuntas atau P21. Sekarang berkasnya masih di Kejati, bagaimana kelanjutannya kami tunggu," ujar Awi, Senin (23/5/2016).
Meskipun begitu, Awi juga menyampaikan bahwa pihaknya siap membebaskan Jessica jika dalam 120 hari masa penahanannya penyidik belum bisa juga melengkapi berkas perkara tersebut.
Menurut Awi, pembebasan tahanan semacam itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Nanti akan dilepas, KUHAP kita mengatur demikian. Kalau ini tidak cukup bukti polisi harus fair untuk di-SP3," ujar Awi.
(Baca: Jelang Masa Penahanan Jessica Habis, Berkas Perkaranya Belum Juga Dinyatakan Lengkap oleh Kejati)
Sementara itu, Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, yakin bahwa penyidik tidak akan mampu melengkapi berkas perkara kliennya hingga 28 Mei 2016.
Menurut Bostam, penyidik tidak mempunyai alat bukti yang kuat untuk menjerat kliennya.
"Yakin tidak akan lengkap. Susah buat penyidik melengkapi berkas, orang tidak ada buktinya," ucapnya kala itu.
Es kopi vietnam
Dalam kasus ini, Jessica diduga membunuh sahabatnya, Mirna. Adapun Mirna meninggal dunia setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada Rabu, 6 Januari 2016.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja.
Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati. Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari 2016.
Namun, pada 24 Februari, pihak Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya.
Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya.
Pada 22 Maret, Polda Metro kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI.
Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia.
Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.
Kemudian, pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu.
(Baca: Kejati DKI Bantah Persulit Penyidik dalam Melengkapi Berkas Perkara Jessica)
Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.
Selanjutnya, pada 22 April, penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI.
Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik. Pada 9 Mei penyidik kembali melimpahkan lagi untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut.
Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun.
Namun, Selasa (17/5/2016), Kejati kembali mengembalikan lagi berkas perkara tersebut.
Akhirnya pada Rabu (18/5/2016) lalu penyidik untuk yang kelima kalinya kembali limpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati.
Lantas, akankah Jessica bebas demi hukum pada Sabtu 28 Mei 2016 nanti? Atau, mungkinkah kasus yang menjeratnya ini segera disidangkan di pengadilan?