Saat kedua rekan Aiptu Djoko menolong, pengendara misterius itu berhasil melarikan diri. Aiptu Djoko yang terluka, segera melapor ke Polsek Kebayoran Lama untuk menangkap pelaku.
Pengendara yang diketahui bernama Denny Prasetyo itu akhirnya dibekuk di rumahnya di Larangan, Ciledug.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Tubagus Ade Hidayat meyakinkan bahwa jajarannya selalu bekerja sesuai prosedur yang benar.
Ia bahkan mengapresiasi anggota-anggota yang tidak terpancing untuk memukul balik dan lebih mengedepankan proses hukum.
(Baca juga: Cerita Polisi Saat Razia, Mulai dari Dipukul, Menghadapi Air Mata Perempuan, hingga Kerabat Atasan)
Mereka yang menganiaya anggota Polantas, akan dijerat pasal berlapis 213 tentang tindakan melawan aparat, 212 tentang kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dan 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tubagus pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang ketika diperiksa dan ditilang oleh polisi.
Masyarakat diminta tertib secara administrasi saat berkendara. "Itu razia, tidak perlu panik ketika melanggar. Sebagai warga negara yang patuh aturan, pasti akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Tubagus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.