JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan bahwa DPRD DKI sudah membuat rekomendasi untuk mencabut SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 yang mengatur soal pelaporan Qlue.
Menurut dia, DPRD menerbitkan rekomendasi tersebut untuk meredam kemarahan para ketua RT dan RW yang keberatan untuk melapor melalui Qlue.
(Baca: "Karena Banyak yang Sudah Sepuh, Jadi Bingung Pakai Qlue di Android")
Syarif mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama seharusnya tidak memaksakan pelaporan Qlue kepada warga.
"Ahok jangan otoriter begitulah. Aplikasi Qlue itu kan instrumen saja, mengapa harus ngotot memutlakkan sih?" ujar Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (30/5/2016).
Syarif mengatakan, tujuan penerapan laporan via Qlue sebenarnya baik, yaitu untuk akuntabilitas penggunaan uang operasional yang berasal dari APBD.
Akan tetapi, kata dia, alat untuk mencapai tujuan tersebut tidak tepat. "Saya sarankan carilah instrumen yang lain, bukan dengan memaksakan secara mutlak aplikasi Qlue itu," ujar Syarif.
Untuk menemukan solusi yang tepat, Syarif menyarankan Pemprov DKI agar berkomunikasi dengan warga Jakarta.
(Baca juga: Qlue Tak Dapat Direkayasa seperti Kata Anggota DPRD DKI)
Secara pribadi, Syarif berpendapat, lebih baik sistem pelaporan dikembalikan seperti dulu saja.
"Kalau saya ditanya apakah ada cara lain untuk mempertanggungjawabkan APBD, iya tentu ada, kembalikan kepada format semula saja tentang SPJ penggunaan uang insentif RT RW dengan perbaikan pengawasannya," ujar Syarif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.