TANGERANG, KOMPAS.com - Sejak surat keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berlaku per tanggal 24 Mei 2016 lalu hingga 30 hari ke depan, maskapai yang tergabung dalam Lion Group diminta untuk memperbaiki manajemen dan ground handling mereka di Bandara Soekarno-Hatta.
Sepekan sejak terbitnya surat keputusan itu, Lion Air dinilai telah melakukan sejumlah perbaikan dengan melaksanakan rekomendasi dari Kemenhub.
Surat keputusan yang dimaksud berisi sejumlah poin rekomendasi perbaikan ground handling Lion Group, menyusul kasus salah turun penumpang Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta, pada 10 Mei 2016.
Kemenhub yang telah melakukan investigasi sebelumnya mendapati banyak kekurangan dari Lion Group dan meminta harus ada pembenahan.
"Secara umum, Lion Group sudah menunjukkan ada perbaikan, ada kemajuan. Mereka melaksanakan rekomendasi yang disarankan," kata Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson, saat ditemui Kompas.com, Senin (30/5/2016) petang.
Perbaikan yang mulai dilakukan Lion Group yaitu tidak lagi menggunakan jasa pihak ketiga untuk kegiatan ground handling mereka di Bandara Soekarno-Hatta. Adapun saat kasus salah turun penumpang yang lalu, Lion Group memang menyewa jasa pihak ketiga dari bus dan sopir yang mengantar penumpang, dari pesawat menuju ke gedung terminal.
Kemudian, Lion Group juga menjanjikan revisi standar operasional prosedur (SOP) selesai pada Selasa (31/5/2016). Nantinya, hasil revisi SOP tersebut akan diserahkan kepada otoritas bandar udara dan diuji di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
Rekomendasi lainnya yang telah dilakukan adalah mengadakan briefing secara berkala dan menjadwalkan pelatihan kepada semua petugas selama satu tahun ke depan. Selain itu, perangkat komunikasi antarpetugas di ground handling yang sebelumnya menggunakan handphone dan pulsa dari petugas sendiri, akan diganti menggunakan handy talky (HT).
Herson menyebutkan, pihak Lion Group tengah mengurus pemesanan HT untuk petugas di Bandara Soekarno-Hatta.
"HT saat ini sudah dipesan. Sementara mereka masih pakai handphone. Kalau sudah datang, baru dipakai HT-nya," tutur Herson.
Perbaikan yang terakhir, Lion Group telah memperbarui izin operasi mereka sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015. Menurut Kemenhub, sebelumnya, diketahui Lion Group belum memenuhi izin operasi pengusahaan bandar udara.