JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojek online berinisial A (23) ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli DA (14) di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat. A diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka persetubuhan dengan anak," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/6/2016).
Menurut Didik, A melakukan hubungan badan dengan korban karena suka sama suka. Meski begitu, A tetap dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Walaupun itu dilakukan suka sama suka, itu kan ada sanksi pidana kalau melakukan persetubuhan dengan anak. Apalagi persetubuhan dengan anak itu juga korban ada bujuk rayunya yang dilakukan oleh pelaku," kata dia.
Akibat perbuatannya, A dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ucap Didik.
Sebelumnya diberitakan, A ditangkap karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap DA. A disebut mengajak korban menginap di sebuah hotel pada Minggu (29/5/2016). Saat itu terjadilah persetubuhan antara A dengan korban.
"Korban di ajak ke hotel, di sanalah keperawanan korban direnggut," kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Herru Julianto.