Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/06/2016, 17:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Gugatan warga terkait kebijakan proyek reklamasi di Teluk Jakarta bukan aksi sesaat.

Gugatan bergulir sejak awal tahun 2000 dan telah melewati berbagai tahap proses hukum.

Warga menggugat karena ingin dilibatkan dalam pembangunan kotanya, tempat hidup mereka.

Gugatan terkait pulau-pulau reklamasi merupakan rangkaian perjuangan warga, lembaga swadaya, dan pemerintah.

"Penolakan reklamasi Teluk Jakarta berlangsung sejak awal 2000-an," kata Muhammad Isnur dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang menjadi kuasa hukum penggugat Pulau G, Kamis (2/6).

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengeluarkan Keputusan Menteri LH Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta.

Namun, sejumlah pengembang menggugat aturan dari KLH itu dan menang di pengadilan sehingga proyek reklamasi kembali berjalan

Menurut Isnur, gugatan warga jangan dimaknai ada pretensi terhadap gubernur sekarang ini.

Akan tetapi, gugatan dilakukan karena data baru didapatkan belakangan yang sebelumnya tidak diketahui masyarakat. "Ke mana pemerintah terkait pengawasan selama ini," ujarnya.

Kini, izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K terancam bernasib sama seperti Pulau G yang dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada sidang, Selasa (31/5/2016), majelis hakim PTUN membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Izin dianggap tidak mencantumkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, tidak ada rencana zonasi, dan tidak melibatkan peran aktif nelayan.

Selain Pulau G, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga menggugat izin reklamasi Pulau F untuk PT Jakarta Propertindo, Pulau I untuk PT Jaladri Kartika Pakci dan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), dan Pulau K untuk PT PJA ke PTUN.

Materi gugatan dilayangkan Januari 2016 dan kini masih berproses di PTUN.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menyatakan, secara prinsip, dasar penerbitan izin pelaksanaan Pulau F, I, dan K sama dengan Pulau G.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com