Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/06/2016, 17:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Gugatan warga terkait kebijakan proyek reklamasi di Teluk Jakarta bukan aksi sesaat.

Gugatan bergulir sejak awal tahun 2000 dan telah melewati berbagai tahap proses hukum.

Warga menggugat karena ingin dilibatkan dalam pembangunan kotanya, tempat hidup mereka.

Gugatan terkait pulau-pulau reklamasi merupakan rangkaian perjuangan warga, lembaga swadaya, dan pemerintah.

"Penolakan reklamasi Teluk Jakarta berlangsung sejak awal 2000-an," kata Muhammad Isnur dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang menjadi kuasa hukum penggugat Pulau G, Kamis (2/6).

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengeluarkan Keputusan Menteri LH Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta.

Namun, sejumlah pengembang menggugat aturan dari KLH itu dan menang di pengadilan sehingga proyek reklamasi kembali berjalan

Menurut Isnur, gugatan warga jangan dimaknai ada pretensi terhadap gubernur sekarang ini.

Akan tetapi, gugatan dilakukan karena data baru didapatkan belakangan yang sebelumnya tidak diketahui masyarakat. "Ke mana pemerintah terkait pengawasan selama ini," ujarnya.

Kini, izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K terancam bernasib sama seperti Pulau G yang dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada sidang, Selasa (31/5/2016), majelis hakim PTUN membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Izin dianggap tidak mencantumkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, tidak ada rencana zonasi, dan tidak melibatkan peran aktif nelayan.

Selain Pulau G, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga menggugat izin reklamasi Pulau F untuk PT Jakarta Propertindo, Pulau I untuk PT Jaladri Kartika Pakci dan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), dan Pulau K untuk PT PJA ke PTUN.

Materi gugatan dilayangkan Januari 2016 dan kini masih berproses di PTUN.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menyatakan, secara prinsip, dasar penerbitan izin pelaksanaan Pulau F, I, dan K sama dengan Pulau G.

Selain izin prinsip, penerbitan izin pelaksanaan mengacu sejumlah aturan yang ada.

Pemprov DKI berpendapat, UU No 27/2007 tidak menghapus kewenangan gubernur untuk memberikan izin reklamasi.

Penerbitan izin merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, penggugat seharusnya menggugat aturan yang menjadi dasar, seperti Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau izin-izin serupa yang diterbitkan Gubernur DKI terdahulu.

Kemarin, sidang lanjutan Pulau F, I, dan K berlangsung di PTUN, Jakarta Timur.

Sidang memasuki agenda pengajuan bukti oleh penggugat, yaitu sejumlah warga pesisir dan lembaga, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Menerima aspirasi

Terkait penataan kota, kebijakan yang diterapkan di Jakarta, termasuk proyek reklamasi, masih top down.

LBH Jakarta mencatat, selama tahun 2015 terdapat 113 kasus di Jakarta dengan 8.145 keluarga dan 6.283 unit usaha yang terdampak.

LBH mencatat dari 113 kasus itu hanya 18 kasus atau 16 persen yang diputuskan melalui musyawarah.

Sebagian kebijakan dilaksanakan dengan disertai penggusuran paksa. Penggusuran yang ditandai dengan tidak adanya sosialisasi mengenai peruntukan lahan yang ditempati warga, minimnya partisipasi masyarakat, dan pelibatan TNI dan Polri.

Kondisi serupa kini tengah diupayakan tidak terjadi di Kabupaten Tangerang, khususnya dalam penataan kawasan Dadap di Kecamatan Kosambi.

Hingga kemarin, masih dilakukan mediasi antara pemerintah setempat dan warga.

Kelanjutan penertiban menunggu rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang ditargetkan terbit dalam dua minggu mendatang.

"Semua pihak setuju soal perlunya penataan, tetapi belum ada titik temu dalam metode penataan," ujar Ahmad Alamsyah Saragih, anggota ORI.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sembari menunggu rekomendasi dari ORI, pihaknya akan menyempurnakan rencana induk penataan kawasan Dadap.

(PIN/JAL/MKN/DEA/c08)

---

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Juni 2016, di halaman 26 dengan judul "Bukan Gugatan Sesaat".

Kompas TV Ahok Patuh Putusan Hakim soal Reklamasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com