Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/06/2016, 17:54 WIB
Kompas TV Ahok Patuh Putusan Hakim soal Reklamasi

Selain izin prinsip, penerbitan izin pelaksanaan mengacu sejumlah aturan yang ada.

Pemprov DKI berpendapat, UU No 27/2007 tidak menghapus kewenangan gubernur untuk memberikan izin reklamasi.

Penerbitan izin merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, penggugat seharusnya menggugat aturan yang menjadi dasar, seperti Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau izin-izin serupa yang diterbitkan Gubernur DKI terdahulu.

Kemarin, sidang lanjutan Pulau F, I, dan K berlangsung di PTUN, Jakarta Timur.

Sidang memasuki agenda pengajuan bukti oleh penggugat, yaitu sejumlah warga pesisir dan lembaga, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Menerima aspirasi

Terkait penataan kota, kebijakan yang diterapkan di Jakarta, termasuk proyek reklamasi, masih top down.

LBH Jakarta mencatat, selama tahun 2015 terdapat 113 kasus di Jakarta dengan 8.145 keluarga dan 6.283 unit usaha yang terdampak.

LBH mencatat dari 113 kasus itu hanya 18 kasus atau 16 persen yang diputuskan melalui musyawarah.

Sebagian kebijakan dilaksanakan dengan disertai penggusuran paksa. Penggusuran yang ditandai dengan tidak adanya sosialisasi mengenai peruntukan lahan yang ditempati warga, minimnya partisipasi masyarakat, dan pelibatan TNI dan Polri.

Kondisi serupa kini tengah diupayakan tidak terjadi di Kabupaten Tangerang, khususnya dalam penataan kawasan Dadap di Kecamatan Kosambi.

Hingga kemarin, masih dilakukan mediasi antara pemerintah setempat dan warga.

Kelanjutan penertiban menunggu rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang ditargetkan terbit dalam dua minggu mendatang.

"Semua pihak setuju soal perlunya penataan, tetapi belum ada titik temu dalam metode penataan," ujar Ahmad Alamsyah Saragih, anggota ORI.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sembari menunggu rekomendasi dari ORI, pihaknya akan menyempurnakan rencana induk penataan kawasan Dadap.

(PIN/JAL/MKN/DEA/c08)

---

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Juni 2016, di halaman 26 dengan judul "Bukan Gugatan Sesaat".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com