Selain izin prinsip, penerbitan izin pelaksanaan mengacu sejumlah aturan yang ada.
Pemprov DKI berpendapat, UU No 27/2007 tidak menghapus kewenangan gubernur untuk memberikan izin reklamasi.
Penerbitan izin merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, penggugat seharusnya menggugat aturan yang menjadi dasar, seperti Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau izin-izin serupa yang diterbitkan Gubernur DKI terdahulu.
Kemarin, sidang lanjutan Pulau F, I, dan K berlangsung di PTUN, Jakarta Timur.
Sidang memasuki agenda pengajuan bukti oleh penggugat, yaitu sejumlah warga pesisir dan lembaga, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).
Menerima aspirasi
Terkait penataan kota, kebijakan yang diterapkan di Jakarta, termasuk proyek reklamasi, masih top down.
LBH Jakarta mencatat, selama tahun 2015 terdapat 113 kasus di Jakarta dengan 8.145 keluarga dan 6.283 unit usaha yang terdampak.
LBH mencatat dari 113 kasus itu hanya 18 kasus atau 16 persen yang diputuskan melalui musyawarah.
Sebagian kebijakan dilaksanakan dengan disertai penggusuran paksa. Penggusuran yang ditandai dengan tidak adanya sosialisasi mengenai peruntukan lahan yang ditempati warga, minimnya partisipasi masyarakat, dan pelibatan TNI dan Polri.
Kondisi serupa kini tengah diupayakan tidak terjadi di Kabupaten Tangerang, khususnya dalam penataan kawasan Dadap di Kecamatan Kosambi.
Hingga kemarin, masih dilakukan mediasi antara pemerintah setempat dan warga.
Kelanjutan penertiban menunggu rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang ditargetkan terbit dalam dua minggu mendatang.
"Semua pihak setuju soal perlunya penataan, tetapi belum ada titik temu dalam metode penataan," ujar Ahmad Alamsyah Saragih, anggota ORI.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sembari menunggu rekomendasi dari ORI, pihaknya akan menyempurnakan rencana induk penataan kawasan Dadap.
(PIN/JAL/MKN/DEA/c08)
---
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Juni 2016, di halaman 26 dengan judul "Bukan Gugatan Sesaat".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.