Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMP Pemerkosa dan Pembunuh EF Akan Jalani Sidang Perdana Esok

Kompas.com - 06/06/2016, 12:27 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Satu dari tiga tersangka pembunuh EF (19), RA (16), dijadwalkan untuk menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/6/2016).

RA bersama dua rekannya, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), membunuh EF secara sadis setelah memperkosanya terlebih dahulu di tempat tinggal EF, mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, 12 Mei 2016 lalu.

"Besok sidang perdana untuk RA. Yang bersangkutan akan mengikuti pengadilan anak karena usianya masih di bawah umur," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa kepada Kompas.com, Senin (6/6/2016).

Andri menjelaskan, model pengadilan anak yang akan diikuti oleh RA turut melibatkan majelis hakim jaksa penuntut umum (JPU), dan semua elemen peradilan lainnya yang disiapkan untuk pengadilan anak.

Berkas perkara RA sendiri sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan atau P21. Untuk berkas perkara dua tersangka lain, Rahmat dan Imam, disebut Andri masih dalam proses pencermatan oleh pihak kepolisian. (Baca: Kisah EF, Primadona yang Dibunuh secara Sadis oleh Para Pemburu Cintanya)

Mereka masih meneliti lebih lanjut hingga nantinya berkas dilimpahkan dan dinyatakan lengkap serta siap dibawa ke ranah pengadilan. Dalam pemeriksaan dan penyidikan serta rekonstruksi kasus yang telah dilakukan polisi, diketahui ketiga tersangka bekerja sama untuk menyiksa, memperkosa, serta membunuh EF dengan sadis.

Niat untuk membunuh berawal dari adanya penolakan EF terhadap RA, kekasihnya saat itu, yang meminta untuk berhubungan badan. Setelah RA ditolak, dia keluar dari tempat EF lalu menemui Rahmat dan Imam di luar.

Di sana, mereka bersepakat untuk membunuh EF. Belakangan terungkap, Rahmat dan Imam juga menyimpan dendam terhadap EF. Hal itulah yang membuat ketiga tersangka membunuh EF meskipun baru kenal satu sama lain. (Baca: Masih di Bawah Umur, Seorang Pembunuh EF Lolos dari Ancaman Hukuman Seumur Hidup)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com