Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum DS: Tuntutan untuk Saipul Jamil Masih Dalam Koridor

Kompas.com - 07/06/2016, 21:19 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tim kuasa hukum DS, menilai tuntutan penjara selama tujuh tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa pedangdut Saipul Jamil masih sesuai dengan hukuman yang diharapkan.

Kuasa hukum DS, Osner Jhonson Sianipar menyebut tuntutan tujuh tahun yang diajukan JPU untuk Saipul ia nilai telah sesuai.

"Kalau kami dari pengacara masih sebatas ambang antara lima tahun sampai 15 tahun, kami tidak keberatan. Dari awal, apapun yang dilakukan kejaksaan dalam hal itu JPU atau pihak pengadilan, kami tetap menghargai hukum," ujar Osner seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).

Osner menilai tidak ada keraguan terlihat dari pengajuan tuntutan itu meski hanya setengah dari ancaman maksmial yaitu 15 tahun penjara.

"Kami melihat tidak ada ragu-ragu. Karena minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun (penjara), kalau tujuh tahun yang dituntut jaksa masih dalam koridor," ujar Osner.

Osner mengatakan, jika nantinya di dalam putusan, Saipul dituntut dengan hukuman lebih rendah, menurutnya jaksa pasti akan mengajukan banding. Osner mengatakan kliennya, DS belum mengetahui kabar ini. Namun menurutnya DS akan menerima tuntutan itu.

"Kondisi DS ya tetap baik, tadi kami bilang hari ini pembacaan tuntutan, dia dag dig dug, dia minta dikabarin, saya belum kasih tahu ke DS," ujar Osner.

Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh JPU atas kasus dugaan pencabulan anak. Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Saipul ditangkap pada 18 Februari 2016 di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas laporan dugaan tindak pencabulan terhadap DS (17).

Kompas TV Saipul Jalani Sidang Perdana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com