JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya akan melimpahkan 10.000 telepon selular (handphone) yang disita di Jakarta Barat beberapa waktu lalu kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal itu dilakukan karena pihak pemesan handphone telah menunjukkan surat administrasi pengiriman barang tersebut.
"Pemilik sudah datang dan menunjukkan delivery order-nya ya, pada intinya si pemilik ini adalah pedagang handphone. Jadi kalau ditanya administrasinya, kelengkapannya surat-suratnya secara legal ya sudah menunjukkan DO, polisi sudah tidak bisa berbuat apa-apa," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/6/2016).
Awi menambahkan, rencananya ribuan handphone tersebut akan diserahkan kepada Ditjen Bea dan Cukai pada Jumat (10/6/2016). Awi mengatakan, alasan kepolisian menyerahkan barang sitaan itu karena Ditjen Bea dan Cukai adalah pihak yang berwenang untuk menyelidiki asal-asul pengiriman ribuan telepon genggam berbagai merek tersebut.
"Nanti bea cukai yang menelusuri bagaimana HP itu masuk ke Indonesia, karena ranahnya Bea Cukai yang akan melakukan penyelidikan. Kalau dari pemeriksaan polisi, pemilik mengantongi DO dari bandara sampai Roxy," kata Awi.
Sebelumnya, dua mobil boks yang mengangkut 10.000 handphone diamankan polisi di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2016). Kedua mobil tersebut diduga digunakan untuk membawa handphone ilegal.
Awi mengatakan, kedua mobil tersebut diduga membawa barang-barang yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 15 milliar. Adapun barang bukti yang diamankan dari mobil boks bernomor polisi B 9064 BZ adalah 5.000 handphone Xiaomi Mi 4i 16GB, iPhone 5, Xiaomi Redmi 2 Pro, dan iPhone 6S.
Sedangkan dari mobil boks bernomor polisi B 9798 IL, petugas mendapati 5.000 handphone yang antara lain terdiri atas iPhone 5S batangan dan Xiaomi Mi3.