JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Sunardi Sinaga menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pengendara yang menyerobot jalur transjakarta atau busway.
(Baca juga: "Busway" Koridor 9 di Jalan S Parman Belum Steril)
Bahkan, kendaraan Polri dan TNI, yang nekat masuk jalur tersebut, akan dikenakan denda maksimal.
"Kecuali kendaraan patroli mereka, boleh melintas di jalur transjakarta. Mobil patroli milik Polantas dan Dishub masih diperbolehkan melintas jika dalam keadaan sedang bertugas untuk sterilisasi jalur transjakarta," kata Sunardi, seusai apel gabungan sterilisasi koridor transjakarta di pelataran parkir kantor PT Transjakarta di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/6/2016).
Menurut dia, ada beberapa jenis kendaraan yang dibolehkan melintasi busway, yakni ambulans yang membawa pasien, kendaraan penanggulangan bencana alam, mobil pemadam kebakaran, dan mobil tahanan yang sedang mengangkut tahanan.
Selain itu, kendaraan berpelat RI dibolehkan untuk melalui busway. (Baca juga: Kesadaran Pengendara untuk Tidak Serobot "Busway" Masih Kurang)
"Kemudian ada kebijakan baru, kendaraan berpelat RI diperbolehkan melintas di jalur transjakarta. Mungkin ada kebutuhan yang mendesak," kata dia.
Menurut Sunardi, toleransi ini diberikan agar kendaraan berpelat RI lebih cepat bergerak dalam menjalankan tugas kenegaraan.