JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap dipastikan akan dimulai 27 Juli 2016.
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta beserta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya diketahui sudah menyepakati penentuan pelat ganjil atau genapnya mengacu pada satu angka yang ada di belakang.
Dengan demikian, kendaraan dengan pelat, misalnya B 1234 akan digolongkan sebagai kendaraan dengan pelat genap mengacu pada angka "4".
"Nentuinnya (berdasarkan) satu angka di belakang," kata Kepala Dishubtrans Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (21/6/2016).
Lalu, bagaimana menentukan angka "0" yang notabene bukan tergolong sebagai angka ganjil atau genap? Menanggapi hal itu, Andri memastikan angka "0" tergolong sebagai angka genap dalam penerapan ganjil genap.
"Hitungannya selang seling aja. 0,1,2, berarti 0 hitungannya genap. 1,3,5 ganjil," ujar Andri. (Baca: Alasan Dishub Terapkan Aturan Pelat Nomor Ganjil-Genap Mulai 27 Juli)
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Penerapannya akan diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, dan Rasuna Said. Kebijakan ini akan berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Baca: Uji Coba Ganjil-Genap Dimulai 27 Juli)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.