Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Hakim atas Semua Eksepsi Jessica

Kompas.com - 29/06/2016, 08:59 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan putusan sela atas kasus Jessica Kumala Wongso, Selas (28/6/2016). Putusan itu sekaligus jawaban dari semua eksepsi Jessica terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam putusan sela itu, hakim memberikan jawaban menolak semua eksepsi Jessica.

"Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa.

Majelis Hakim memiliki alasan tersendiri dalam penolakan eksepsi Jessica. Menurut majelis hakim, JPU telah menguraikan dengan jelas dan cermat semua unsur delik dalam pasal pidana yang ditentukan.

Jessica didakwa pasal 340 KUHP. Dalam dakwan jaksa, juga sudah diuraikan cara kematian Mirna yang menurut penuntut umum karena meminum sianida yang dimaksudkan terdakwa ke dalam kopi yang sudah dipersiapkan terdakwa untuk diminum Mirna.

Pertimbangan lainnya adalah penggambaran penuntut umum tentang pembunuhan berencana Jessica terhadap Mirna. Dalam dakwaan, Jessica melakukan perbuatannya dengan cara terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan Mirna.

Selanjutmya keduanya bertemu di Cafe Olivier Grand Indonesia. Jessica datang terlebih dahulu ke kafe dan memesan kopi untuk Mirna. Jessica juga memasukan natrium sianida dalam minuman tersebut.

Setelah Mirna datang ke restoran, Mirna meminum dan langsung meninggal dunia.

"Menimbang bahwa uraian tersebut di atas telah menggambarkan cara tindak pidana dikakukan yang mengikuti tahap persiapan sampai dengan tahap pelaksanaan dengan suatu cara tindak pidana," tegas Kisworo.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa penguraian cara tinsak pidana, penuntut umum dalam surat dakwaan juga telah menguraikan dengan cermat jelas dan lengkap tentang keadaan-keadaan tindak pidana yang didakwa pada Jessica.

Eksepsi, tambah hakim, merupakan tangkisan yang tidak mengenai materi pokok surat dakwaan, akan tetapi ditujukan pada cacat formal dan melekat pada surat dakwaan.

"Menimbang bahwa dengan demikian keberatan selebihnya yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dipertimbangkan karena sudah menyangkut pokok perkara selama proses persidangan," tegas Kisworo.

Oleh karena itu, majelis hakim menolak semua eksepsi Jessica dan menyatakan berkas perkara Jessica kembali dilanjutkan. (Baca: Eksepsi Ditolak, Jessica Ajukan Banding)

Kompas TVMajelis Hakim Tolak Pembelaan Jessica
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Curhat Seniman Grafiti Diremehkan karena Tak Banyak Uang, Janji Akan Terus Berkarya

Curhat Seniman Grafiti Diremehkan karena Tak Banyak Uang, Janji Akan Terus Berkarya

Megapolitan
Rancang dan Perjuangkan Sendiri, Kios Seni di GKJ Jadi Karya Terbesar Suwito Si Pelukis

Rancang dan Perjuangkan Sendiri, Kios Seni di GKJ Jadi Karya Terbesar Suwito Si Pelukis

Megapolitan
Kerap Dipandang Sebelah Mata Jadi Pelukis Jalanan, Atu: Bagi Saya Tidak Masalah

Kerap Dipandang Sebelah Mata Jadi Pelukis Jalanan, Atu: Bagi Saya Tidak Masalah

Megapolitan
Ini Biang Kerok Eskalator 'Skybridge' Stasiun Bojonggede Rusak Berminggu-minggu

Ini Biang Kerok Eskalator "Skybridge" Stasiun Bojonggede Rusak Berminggu-minggu

Megapolitan
Sistem Imigrasi Sempat 'Down', Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Sebut Tak Ada Lagi Antrean Panjang

Sistem Imigrasi Sempat "Down", Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Sebut Tak Ada Lagi Antrean Panjang

Megapolitan
Warga Dorong Polisi Selidiki Kasus Penjarahan Aset Rusunawa Marunda

Warga Dorong Polisi Selidiki Kasus Penjarahan Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Jauh-jauh dari Depok, Tiga Pemuda Datang ke PRJ demi Coba Mie Goreng Viral

Jauh-jauh dari Depok, Tiga Pemuda Datang ke PRJ demi Coba Mie Goreng Viral

Megapolitan
Mumet Ujian dan Sekolah, Salwa ke PRJ Demi 'Ketemu' Grup Kpop Seventeen

Mumet Ujian dan Sekolah, Salwa ke PRJ Demi "Ketemu" Grup Kpop Seventeen

Megapolitan
Warga Teriak Lihat Anies Keliling PRJ: Pak, Jadi Gubernur Lagi Ya...

Warga Teriak Lihat Anies Keliling PRJ: Pak, Jadi Gubernur Lagi Ya...

Megapolitan
Wakili Heru Budi, Wali Kota Jakpus Buka Perayaan HUT DKI di PRJ Bareng Anies

Wakili Heru Budi, Wali Kota Jakpus Buka Perayaan HUT DKI di PRJ Bareng Anies

Megapolitan
Jajan Kerak Telor di PRJ, Anies: Kangen, Sudah Dua Tahun Enggak Makan Ini

Jajan Kerak Telor di PRJ, Anies: Kangen, Sudah Dua Tahun Enggak Makan Ini

Megapolitan
Anies Baswedan Kunjungi PRJ, Pandu Pesta Kembang Api dari Atas Panggung

Anies Baswedan Kunjungi PRJ, Pandu Pesta Kembang Api dari Atas Panggung

Megapolitan
Beli Uang Palsu Rp 22 Miliar, Pelaku Bakal Tukar dengan Duit Asli yang Akan Dimusnahkan BI

Beli Uang Palsu Rp 22 Miliar, Pelaku Bakal Tukar dengan Duit Asli yang Akan Dimusnahkan BI

Megapolitan
Awalnya Pembeli, Pria di Depok Dimodali Bandar Buat Jadi Peracik dan Pengedar Tembakau Sintetis

Awalnya Pembeli, Pria di Depok Dimodali Bandar Buat Jadi Peracik dan Pengedar Tembakau Sintetis

Megapolitan
Keluarga Berharap Virgoun Bisa Direhabilitasi

Keluarga Berharap Virgoun Bisa Direhabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com