JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat dalam keterangan terbarunya menyatakan, satu-satunya sertifikat yang mereka terbitkan atas lahan yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, adalah sertifikat atas nama Toeti Noeziar Soekarno.
Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataannya beberapa hari lalu yang menyebut sertifikat lahan di Cengkareng Barat atas nama Pemerintah Provinsi DKI.
Kepala BPN Jakarta Barat, Soemanto, mengatakan, sertifikat dikeluarkan pada tahun 2014. Penerbitannya mengacu pada dokumen girik atas nama ayah Toeti, Kun Soekarno.
"Berdasarkan girik dan keterangan pendukung lainnya, sertifikat tanah tersebut milik Toeti," kata Soemanto melalui pesan singkat, Rabu (29/6/2016).
Situasi ini menambah karut marut proses pembelian lahan yang menghabiskan anggaran hingga Rp 648 miliar itu. Karena di sisi lain, ada putusan Mahkamah Agung tahun 2012 yang menyatakan lahan tersebut milik Pemprov DKI.
Putusan inilah yang menjadi patokan Badan Pemeriksa Keuangan dalam auditnya pada tahun 2015. Seperti diberitakan, pembelian lahan untuk Rusun Cengkareng Barat masuk dalam temuan BPK yang dicantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan Pemprov DKI 2015.
Kepemilikan
Dalam temuannya, BPK menyatakan lahan seluas 4,6 hektar itu adalah lahan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Kepala DKPKP Darjamuni membenarkan hal itu. Namun, ia menyatakan pihaknya belum memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
Menurut Darjamuni, pihaknya baru mengusulkan pengurusan sertifikat ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Waktu itu sudah kami usulkan untuk disertifikatkan, tapi belum. Sekarang kami usulkan kembali," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.