Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Feri Yanto, Sopir Blue Bird yang Menghadapi Hukum

Kompas.com - 30/06/2016, 10:25 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rabu (30/6/2016) sore, Feri Yanto mengobrol bersama istrinya, Rosimah, dari balik besi ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Feri Yanto baru saja menjalani sidang keduanya dengan agenda pembacaan eksepsi.

Empat bulan lalu, sore seperti ini dihabiskan oleh Feri untuk "membelah" Jakarta dengan mobil taksi Blue Bird-nya. Namun, sejak 23 Maret lalu, ia ditahan karena dianggap memprovokasi sejumlah kericuhan yang terjadi saat unjuk rasa sopir transportasi konvensional sehari sebelumnya.

"Saya tidak ada maksud sama sekali untuk memprovokasi atau berbuat kekerasan," kata Feri kepada Kompas.com.

Feri menuturkan, semua bermula saat ia diundang percakapan grup WhatsApp oleh mantan rekannya di Blue Bird yang bernama Wendy. Wendy yang katanya kini sukses menjadi sopir sebuah perusahaan transportasi online terus-terusan mengajak Feri untuk segera pindah.

Feri yang bersikukuh bahwa ia akan bertahan di Blue Bird semakin dipojokkan dan dihina. Terpancing hinaan dan tantangan para sopir transportasi online, Feri menulis di akun Facebook-nya sebuah pesan provokatif pada Minggu (20/3/2016).

"Sy mengajak rekan2 daru pool ME,MT,MJ,JE,JU,BDE,BDU,LL,LR,YD,OE,TJ,TT,GDD,MWK ,Dan semua poo sejabodetabek, untuk mengjadiri Demo besar2an pada haei selasa tgl 22maret 2016, di dpan istanah negara. Jngan lupa bawa benda tumpul dan tajam,kalau perlu bom molotop,antisipasi jikalau uber sama grab lewat,langsung bantai," tulis pengguna akun atas nama Feri tersebut.

Ia juga menuliskan ancaman bagi para sopir dan pengguna transportasi online Grab Car dan Uber. Selain itu, Feri mengunggah foto senjata tajam berupa celurit dan pedang. Ia menulis "alat perang untuk tgl 22 maret 2016". Namun, pada saat unjuk rasa 22 Maret, Feri memilih bekerja seperti biasa dan tidak terlibat sama sekali dalam pengerahan massa demonstrasi.

Sorenya, Feri diminta kembali ke pul-nya di Bintaro, Tangerang Selatan, karena dipanggil oleh manajemen. "Sampai kantor, saya ditanya apa benar posting-an Facebook itu punya saya. Saya bilang iya benar, tetapi saya bingung kenapa kok bisa sampai di handphone dia," kata Feri.

Ia pun diminta untuk menghapus semua status tersebut. Feri bahkan menghapus percakapan di WhatsApp dan Facebook Messenger dengan pesan terakhir dari salah satu anggota grup yang menyatakan Feri akan dipenjara dan keluarganya akan sengsara.

Setelah perkaranya diproses oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, teman-teman Feri urunan untuk membantu biaya hidup istri Feri dan keenam anaknya. Pihak Blue Bird sendiri masih mempertahankan status Feri sebagai mitra pengemudi dan masih membayarkan sejumlah tunjangan ke keluarga Feri.

"Saya sampai sekarang masih bingung salahnya saya tuh apa sih sampai dipenjara begini," ujarnya.

Kuasa hukum Feri, Simon, menyatakan bahwa kliennya dikriminalisasi dan dikambinghitamkan di atas perseteruan perusahaan-perusahaan transportasi. Selain itu, sejumlah kejanggalan pada dakwaan juga mengesankan bahwa penangkapan Feri terkesan dipaksakan.

"Apakah demo di depan Istana waktu itu terjadi kericuhan atau aksi anarkistis? Kan tidak," kata Simon.

Aksi unjuk rasa ribuan sopir taksi menentang aplikasi transportasi pada 22 Maret lalu memang sempat ricuh. Namun, aksi anarkistis tidak berlangsung di depan Istana, tetapi di titik lain di Jakarta, seperti Semanggi dan Sawah Besar.

Penyerangan dilakukan oleh oknum-oknum sopir taksi maupun aplikasi online.

"Kalau provokasinya itu untuk se-Jabodetabek mungkin bisa, tetapi kan Feri menyebut Istana. Lagi pula aksi itu dilakukan oleh individu-individu di luar koordinasi kelompok Feri," ujar Simon.

Kuasa hukum pun menyimpulkan bahwa tidak ada akibat yang ditimbulkan dari posting-an Feri di media sosial. Sebab, jaksa penuntut umum tidak menyebut siapa yang terprovokasi oleh Feri hingga bertindak anarkistis.

Feri didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) jo 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik dan Transaksi Elektronik. Ia juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Feri Yanto itu bukan siapa-siapa di Blue Bird, dia posting itu kan hanya untuk gaya-gayaan. Nama akun pendekar itu 'tubuh pendek otot kekar' maksudnya," kata Simon.

Simon pun berencana akan meminta agar Menteri Perhubungan mengajukan penangguhan penahanan sampai kasus ini selesai supaya paling tidak Feri bisa kembali mencari nafkah untuk anak istrinya di luar jeruji besi. (Baca: Blue Bird Telusuri Akun Facebook Bernada Provokasi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com