Ketiga, pihak Azis meminta agar seluruh barang bukti yang disita seperti AC, panel MCB, sound system dikembalikan kepada Azis.
Keempat, kuasa hukum Azis meminta agar majelis hakim dipersidangan Azis agar mengembalikan nama baik penguasa Kalijodo itu.
Dan terakhir, pihaknya meminta agar persidangan membebaskan semua ongkos perkara kepada negara. Namun seluruh pleidoi itu tidak dipertimbangkan majelis hakim karena. Majelis menilai, apa yang diajukan oleh Azis terkait pemasangan listrik ilegal bukanlah pokok delik pada Pasal 51.
Pasokan bir
Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan Azis. Seperti Azis menyebut bahwa sebelum membangun tempat hiburan, Azis berencana untuk membuka tempat perjudian. Azis juga merupakan pemasok bir seluruh kafe yang ada di kawasan Kalijodo.
Azis mengatakan bahwa rata-rata dalam satu bulan ia bisa memasok 9.000 kerat minuman keras untuk 76 kafe yang ada di Kalijodo. Azis menjelaskan bahwa omset Kafe Intan tidak mencukupi untuk membayar gaji seluruh karyawannya, itu mengapa dia menjadi pemasok bir.
Omset kotor yang didapatkan Azis dari Kafe Intan dan penjualan bir per bulan mencapai Rp 200 juta. Azis juga membantah bahwa tempat hiburan miliknya merupakan tempat prostitusi. Azis pun menolak saat diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankannya.
Meski terus menyangkal bahwa dirinya yang memasang sambungan listrik ilegal, namun Azis mengakui bahwa dirinya menyetujui pemasangan sambungan listrik ilegal ke tempat hiburan miliknya, Kafe Intan dan Kingstar di Kalijodo.
Tidak didampingi pengacara
Dalam persidangan, Azis pernah tidak didampingi oleh kuasa hukum. Pengacara Azis pada saat itu, Razman Arif Nasution tidak lagi mendampingi Azis karena kontraknya yang telah berakhir.
Padahal sebelum Azis ditangkap, Razman sangat gencar menyerang Pemprov DKI khususnya untuk mempertahankan Kalijodo dan klien Azis. Namun di tengah persidangan, Azis menyewa dua pengacara, Mujahidin dan M Sirot.
Dua pengacara ini hadir saat Azis hampir menerima putusan hakim. Namun belum bisa dipastikan apakah perlawanan Azis akan berakhir, dari keputusan pikir-pikir yang diajukan Azis, dirinya diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah menerima vonis atau mengajukan banding. Azis ditangkap pihak kepolisian pada 26 Februari 2016 di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.