Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keraguan Pemprov DKI akan Sertifikat yang Diterbitkan BPN untuk Lahan Cengkareng Barat

Kompas.com - 14/07/2016, 09:18 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat menerbitkan sertifikat atas lahan seluas 4,6 hektar di Rawa Bengkel, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, kepada salah seorang warga bernama Toeti Noeziar Soekarno.

Belakangan diketahui bahwa lahan tersebut juga terdata sebagai milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Lahan tersebut berada di sisi selatan area pembibitan milik DKPKP.

Pihak Pemprov DKI menduga, BPN Jakbar tak menjalankan prosedur yang benar saat menerbitkan sertifikat lahan tersebut.

Kasubbag Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba mengatakan, berdasarkan prosedur penerbitan sertifikat lahan, seharusnya BPN meninjau langsung ke lapangan dan meminta kesaksian dari empat pihak yang ada di sekitar lahan, yakni pihak yang berada di sisi utara, timur, selatan, dan barat lahan. 

(Baca juga: Pemprov DKI Pertanyakan BPN Jakbar Terbitkan Sertifikat Lahan di Cengkareng Barat)

Terkait kasus lahan di Cengkareng Barat, Haratua mengatakan bahwa sertifikat tidak akan terbit jika BPN meninjau langsung ke lapangan.

Sebab, menurut dia, pihak yang ada di sisi utara lahan seluas 4,6 hektar itu adalah Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.

"Kalau BPN datang langsung dan meminta kesaksian sesuai prosedur, di utara (lahan) saja saksinya pasti sudah bilang kalau itu lahan punya DKI. Karena di situ kan ada lahan buat bibit (milik Dinas Kelautan)," ujar Haratua kepada Kompas.com, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Haratua menegaskan bahwa lahan sengketa di Cengkareng Barat itu adalah lahan milik Pemerintah Provinsi DKI yang diatasnamakan Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.

"Punya DKI, cuma belum ada sertifikat. Kenapa akhirnya BPN mengeluarkan sertifikat atas nama pihak lain? Ya harus ditanya ke BPN," ujar dia.

Kasus sengketa lahan di Cengkareng Barat mencuat setelah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Pemprov DKI diketahui membeli lahan tersebut dari Toeti pada 2015.

Lahan yang dibeli seharga Rp 668 miliar pada 2015 itu pada awalnya diperuntukkan bagi pembangunan rumah susun.

Indikasi kerugian negara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada indikasi kerugian negara saat proses pembelian lahan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Pemprov DKI.

Di lain pihak, Kepala BPN Jakbar Sumanto menilai, proses pembuatan sertifikat lahan atas nama Toeti sudah sesuai prosedur.

Ia kemudian menjelaskan terkait pengumuman kehilangan girik yang pernah dilakukan Toeti.

(Baca juga: Pembangunan Rusun Cengkareng Barat Tunggu Proses Hukum Tuntas)

Sumanto mengatakan, saat surat girik hilang, Toeti sudah mendapatkan surat pernyataan kehilangan dari pihak kepolisian.

Selanjutnya, dari surat pengantar tersebut, Toeti mengajukan pembuatan sertifikat baru.

"Sudah sesuai prosedur, tetapi bukan hanya satu, semua sertifikat kami proses, SOP-nya sama begitu juga dengan persyaratan. Untuk Toeti, ya sesuai proseslah penerbitannya. Kalau tidak sesuai proses ya tidak bisa terbit," ujar Sumanto, Jumat (1/7/2016).

Sumanto menyampaikan, setelah Toeti mengajukan permintaan untuk pembuatan sertifikat, pihaknya langsung mengumumkan permintaan itu melalui surat kabar.

Pengumuman itu, kata Sumanto, sekaligus untuk mencari tahu apakah ada pihak yang keberatan akan pengajuan pembuatan sertifikat dari lahan yang diklaim milik Toeti tersebut atau tidak. 

"Ada (pengumuman di media), ini kan milik adat (girik), punya adat ini diumumkan di koran selama satu bulan. Sudah diumumkan dong (pembuatan sertifikat Toeti). Kalau misalkan milik adat, diumumkan satu bulan," ujar dia.

"Kalau mengumumkan itu kewajiban BPN. Isinya, 'Sehubungan dengan pengumuman ini siapa saja yang merasa komplain'. Misalnya kamu ajukan sertifikat, nanti saya umukan itu, ini girik di lokasi di mana, ada orang lain keberatan ada tidak? Kalau misalnya ada yang keberatan ya kami kaji lebih dalam lagi. Itu punya Toeti selama dua bulan diumumkan di koran tidak ada komplain," ujar Sumanto.

Kasus sengketa lahan antara Toeti dan Pemprov DKI sendiri saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah adanya gugatan dari Toeti. Di sisi lain, Pemprov DKI berencana menggugat balik Toeti.

(Baca juga: Pemprov DKI Akan Gugat Balik Toeti Terkait Lahan Sengketa di Cengkareng Barat)

Kompas TV Ada Oknum Pemprov DKI Jadi Mafia Tanah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com