Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Majikan Penganiaya PRT Alami Gangguan Jiwa

Kompas.com - 14/07/2016, 16:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penganiayaan yang menimpa seorang pekerja rumah tangga (PRT) Sri Siti Marni alias Ani (20) dengan agenda pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Meta Hasan Musdalifah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam pembelaannya, pengacara terdakwa Abi Prima Prawira menyebut kliennya mengalami gangguan kejiwaan sehingga sesuai KUHP tidak dapat dipidana. Hal tersebut disampaikan Abi saat membacakan eksepsi untuk kliennya di ruang sidang.

"Bahwa berdasarkan pemeriksaan dokter RS Polri dan RS Premier, terdakwa mengalami gangguan jiwa," kata Abi, di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (14/7/2016).

Abi menyatakan, kliennya perlu mendapatkan rehabilitasi dan pengobatan, bukan dipidana. Hal tersebut, menurut dia, sesuai dengan Pasal 44 KUHP ayat 1, 2, dan ayat 3.

Dalam kesimpulan pembelaannya, Abi memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan pembelaan terdakwa.

Pihaknya juga memohon hakim menetapkan terdakwa tidak dihukum karena mengalami gangguan jiwa, menolak dakwaan jaksa penutut umum untuk seluruhnya, membebaskan dan melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan.

"Menempatkan terdakwa dalam rehabilitasi kejiwaan atau rumah sakit jiwa, yang akan dipilih sendiri oleh keluarga terdakwa," ujar Abi.

Setelah mendengar eksepsi terdakwa, hakim Ketua Novri Olo menanyakan kepada jaksa penuntut umum. Pihak JPU menyatakan akan mengajukan tanggapan dalam satu minggu atas eksepsi terdakwa. Sidang dilanjutkan Kamis (21/7/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com