JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penganiayaan yang menimpa seorang pekerja rumah tangga (PRT) Sri Siti Marni alias Ani (20) dengan agenda pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Meta Hasan Musdalifah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam pembelaannya, pengacara terdakwa Abi Prima Prawira menyebut kliennya mengalami gangguan kejiwaan sehingga sesuai KUHP tidak dapat dipidana. Hal tersebut disampaikan Abi saat membacakan eksepsi untuk kliennya di ruang sidang.
"Bahwa berdasarkan pemeriksaan dokter RS Polri dan RS Premier, terdakwa mengalami gangguan jiwa," kata Abi, di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (14/7/2016).
Abi menyatakan, kliennya perlu mendapatkan rehabilitasi dan pengobatan, bukan dipidana. Hal tersebut, menurut dia, sesuai dengan Pasal 44 KUHP ayat 1, 2, dan ayat 3.
Dalam kesimpulan pembelaannya, Abi memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan pembelaan terdakwa.
Pihaknya juga memohon hakim menetapkan terdakwa tidak dihukum karena mengalami gangguan jiwa, menolak dakwaan jaksa penutut umum untuk seluruhnya, membebaskan dan melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan.
"Menempatkan terdakwa dalam rehabilitasi kejiwaan atau rumah sakit jiwa, yang akan dipilih sendiri oleh keluarga terdakwa," ujar Abi.
Setelah mendengar eksepsi terdakwa, hakim Ketua Novri Olo menanyakan kepada jaksa penuntut umum. Pihak JPU menyatakan akan mengajukan tanggapan dalam satu minggu atas eksepsi terdakwa. Sidang dilanjutkan Kamis (21/7/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.