JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) bermain game saat jam kerja tidak hanya untuk jenis game "Pokemon Go", tetapi untuk semua jenis game lainnya.
"Bukan hanya game berbasis GPS saja, tapi seluruh game itu jika dimainkan saat jam kerja, itu dilarang," kata Asisten Sekda DKI Jakarta Bidang Pemerintahan, Bambang Sugiono, di Balai Kota, Kamis (21/6/2016).
Menurut Bambang, memainkan game saat jam kerja berpotensi mengganggu kinerja, terutama pada PNS yang bertugas pada bidang pelayanan langsung ke masyarakat. Ia menyatakan, Pemprov DKI sudah menyiapkan sanksi bagi PNS yang kedapatan melakukan tindakan itu.
"Kalau saat jam istirahat sih jelas tidak masalah. Tapi, jangan saat jam kerja karena ini soal pelayanan ke masyarakat," ujar Bambang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi baru saja menerbitkan surat edaran tentang larangan bagi PNS bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan instansi pemerintah. Hal itu dilakukan menyusul maraknya game virtual berbasis GPS, seperti Pokemon Go.
Dalam surat edarannya, Yuddy memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang PNS bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Ia juga meminta agar para pimpinan di masing-masing-masing satuan kerja melakukan pengawasan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.