Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara yang Lintasi Kawasan Ganjil Genap Tetap Ditilang meski Beralasan Macet

Kompas.com - 25/07/2016, 17:17 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap akan mulai diberlakukan pada 30 Agustus 2016 mendatang.

Penerapan kebijakan itu akan diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Soebroto, dan Rasuna Said, pada pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem tersebut akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Lalu bagaimana jika ada warga yang berdalih memasuki kawasan ganjil genap sebelum waktu penerapannya dimulai dan terjebak macet sehingga sampai memasuki waktu pemberlakuan sistem itu?

"Ya tetap diberikan sanksi tilang dong. Kami kan tidak melihat dari dia masuk ke kawasan itu jam berapa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/7/2016).

Awi menambahkan, agar tidak terjadi hal tersebut, ia meminta masyarakat untuk memilih jalur alternatif yang tidak diberlakukan sistem itu. Namun, jika tetap ngotot melintasi kawasan ganjil genap, masyarakat diminta berangkat lebih awal.

"Kami kan sudah sediakan jalur alternatif atau masyarakat yang pelatnya beda tanggal melewati kawasan itu bisa lebih pagi sehingga tidak kena pemberlakuan sistem itu," ucapnya. (Baca: Polisi Nilai Sistem Ganjil Genap Tidak Selesaikan Kemacetan secara Permanen di Jakarta)

Adapun sanksi bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dikenai Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang lalu lintas angkutan jalan. Sanksi yang akan dikenakan berupa pidana kurungan paling lama atau denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Kompas TV Pembatasan Ganjil Genap, Rambu Belum Terpasang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com