Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bukit Duri Tolak Pembelaan Pemprov DKI dalam Gugatan "Class Action"

Kompas.com - 26/07/2016, 14:47 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, menolak semua pembelaan yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), sebagai tergugat dalam gugatan class action soal normalisasi Sungai Ciliwung.

Penolakan atas pembelaan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016). Salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, membacakan ringkasan poin-poin sanggahan tersebut.

"Para tergugat dari BBWSCC, Pemprov DKI, dan Pemkot Jakarta Selatan itu tidak setuju dan mengajukan keberatan terhadap legal standing para penggugat, terutama D Mulyadi yang sudah meninggal," kata Vera di dalam persidangan.

Keberatan itu ditolak warga Bukit Duri karena D Mulyadi meninggal setelah sidang perdana gugatan class action digelar. D Mulyadi kemudian diwakili oleh ahli warisnya dan telah menandatangani surat kuasa khusus.

"Dan surat kuasa sudah sesuai pasal 1320 KUH Perdata dan pasal 1875 KUH Perdata sehingga syarat untuk melanjutkan itu sudah sesuai maka keberatan itu kami tolak," ujar Vera.

Warga juga menolak keberatan para tergugat yang menyebut warga bukanlah penduduk di Bukit Duri. Menurut Vera, warga adalah penduduk dan mempunyai bukti surat-surat tanah yang sah menurut hukum.

Keberatan lainnya yang ditolak yakni pembelaan tergugat yang menyatakan warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan tidak memiliki kesamaan fakta.

"Kami menolak fakta itu karena kami mempunyai kesamaan fakta," ucap dia.

Kesamaan fakta warga Bukit Duri antara lain merupakan korban proyek normalisasi Sungai Ciliwung yang sudah kedaluwarsa, korban perubahan tata ruang yang tidak pernah disampaikan kepada mereka, serta tanah dan rumah mereka sama-sama akan digunakan untuk proyek normalisasi.

Terkait pembelaan Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan penggugat tidak mengalami kerugian, warga Bukit Duri menyatakan bahwa tidak ada syarat yang menyebutkan pada saat perbuatan melawan hukum dilakukan harus sudah ada kerugian atau belum.

Vera juga menyebutkan bahwa warga memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan gugatan, yaitu UUD 1945, Undang-Undang HAM, Undang-Undang Pengadaan Tanah, Undang-Undang Penataan Ruang, Perda Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2012, dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 21 Tahun 2014.

Pada persidangan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan tiga pembelaan atas gugatan class action warga Bukit Duri. Pemprov DKI menilai wakil kelompok penggugat II, D Mulyadi, sudah meninggal dunia sehingga dinilai tidak mewakili anggota kelompoknya dan menolak pergantian oleh ahli waris.

Pemprov DKI juga menilai penggugat tidak memiliki kesamaan fakta dan tidak mengalami kerugian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com