JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat mulai diujicobakan pagi ini, Rabu (27/7/2016). Karena hari ini tanggal ganjil, maka hanya mobil dengan angka akhir ganjil yang boleh melintas.
Pantauan Kompas.com di Jalan Sudirman Jakarta Pusat arus lalu lintas yang mengarah ke Bundaran HI tepantau ramai lancar. Adapun arah dari Bundaran HI yang merah ke Blok M lancar. Sementara itu, arus lalu lintas dari arah Blok M menuju Bundaran Senayan terpantau padat.
"Lalu lintas masih seperti hari biasa sih, belum terlihat perbedaan, mungkin karena hari ini hari pertama ya (ganjil genap)," ujar petugas Dishub DKI Jakarta Ernawan yang ditemui Kompas.com di lokasi.
Di kawasan tersebut sejak pukul 07.00 WIB, masih banyak kendaraan roda empat yang berpelat nomor genap melintas di kawasan tersebut. Petugas kepolisian pun belum memberikan blangko teguran berwarna merah bagi pengendara yang melanggar. Mereka hanya mengetuk kaca mobil yang berpelat genap dan memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar.
Selain itu, mereka juga membagikan brosur mengenai peraturan ganjil genap kepada para pengendara.
Pengendara mobil yang diketuk kaca mobilnya oleh polisi pun tampak kebingungan. Mereka langsung membuka kaca jendelanya agar bisa mendengar apa yang ingin disampaikan polisi.
Kebanyakan para pengendara mobil berpelat genap mengaku masih belum mengetahui kebijakan tersebut Hingga pukul 08.50 WIB, di lampu merah Bundaran senayan terdapat empat orang petugas polisi dari Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sementara petugas Dishub DKI Jakarta yang menemani hanya satu orang. Mereka tampak memerhatikan pelat nomor kendaraan yang berhenti saat terkena lampu merah di kawasan tersebut. Jika didapati ada kendaraan berpelat nomor genap mereka langsung menghampirinya dan memberikan sosialisasi.
Penerapan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Baca: Satu Bulan Uji Coba Ganjil Genap, 30 Agustus Mulai Diterapkan Sanksi Tilang)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.