JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggar sistem ganjil genap selama masa uji coba kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem tersebut belum akan diberikan tilang. Adapun waktu uji coba ganjil genap dimulai pada Rabu (27/7/2016), hingga 26 Agustus nanti.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pelanggar sistem ganjil genap akan mulai diberikan blanko teguran pada pekan ketiga masa uji coba. Sanksi tilang slip biru atau slip merah akan diberikan pada pelanggar ganjil genap setelah masa uji coba.
"Yang slip merah itu sidang dulu, kalau yang slip biru belum tentu denda maksimal. Nanti tinggal setor ke BRI denda maksimal, sisanya dikembalikan," ujar Budiyanto, di Bundaran HI, Jakarta, Rabu.
Sistem ganjil genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan. Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.
Denda berlaku bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sedangkan pidana penjara menanti mereka yang memalsukan pelat nomor kendaraan. Ancaman ini diberikan untuk mencegah upaya mencurangi kebijakan ganjil genap dengan jual beli pelat palsu.
"Misalnya kalau Mbak mau melahirkan, ya tidak ditilang," ujarnya.
Kebijakan ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan pejabat yang berpelat RI, plat CD, kendaraan dinas, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum, angkutan barang dengan dispensasi, dan sepeda motor.
Kebijakan ganjil genap diberlakukan di ruas jalan bekas three in one yaitu Sudirman - Thamrin - Gatot Subroto. Waktunya pun sama, yaitu dari jam 07.00 hingga 10.00 dan 16.00 hingga 20.00. Uji coba dan sosialisasi akan dilakukan hingga 26 Agustus dan diberlakukan sanksi tilang mulai 30 Agustus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.