Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/07/2016, 13:16 WIB
|
EditorIndra Akuntono


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pelanggar sistem ganjil genap selama masa uji coba kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem tersebut belum akan diberikan tilang. Adapun waktu uji coba ganjil genap dimulai pada Rabu (27/7/2016), hingga 26 Agustus nanti.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pelanggar sistem ganjil genap akan mulai diberikan blanko teguran pada pekan ketiga masa uji coba. Sanksi tilang slip biru atau slip merah akan diberikan pada pelanggar ganjil genap setelah masa uji coba.

"Yang slip merah itu sidang dulu, kalau yang slip biru belum tentu denda maksimal. Nanti tinggal setor ke BRI denda maksimal, sisanya dikembalikan," ujar Budiyanto, di Bundaran HI, Jakarta, Rabu.

Sistem ganjil genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan. Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

Denda berlaku bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sedangkan pidana penjara menanti mereka yang memalsukan pelat nomor kendaraan. Ancaman ini diberikan untuk mencegah upaya mencurangi kebijakan ganjil genap dengan jual beli pelat palsu.

"Misalnya kalau Mbak mau melahirkan, ya tidak ditilang," ujarnya.

Kebijakan ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan pejabat yang berpelat RI, plat CD, kendaraan dinas, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum, angkutan barang dengan dispensasi, dan sepeda motor.

Kebijakan ganjil genap diberlakukan di ruas jalan bekas three in one yaitu Sudirman - Thamrin - Gatot Subroto. Waktunya pun sama, yaitu dari jam 07.00 hingga 10.00 dan 16.00 hingga 20.00. Uji coba dan sosialisasi akan dilakukan hingga 26 Agustus dan diberlakukan sanksi tilang mulai 30 Agustus.

Kompas TV Kata Ahok Soal Pembatasan Ganjil Genap
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Travel Umrah Naila Gandeng Tokoh Agama untuk Promosi, Cari Korban dari Majelis Taklim dan Pesantren

Travel Umrah Naila Gandeng Tokoh Agama untuk Promosi, Cari Korban dari Majelis Taklim dan Pesantren

Megapolitan
Bos Travel Umrah Naila Pakai Miliaran Uang Jemaah untuk Beli Rumah hingga Mobil

Bos Travel Umrah Naila Pakai Miliaran Uang Jemaah untuk Beli Rumah hingga Mobil

Megapolitan
Hotman Paris Prediksi Tuntutan Jaksa pada Teddy Minahasa Bakal Berat karena Tekanan Publik

Hotman Paris Prediksi Tuntutan Jaksa pada Teddy Minahasa Bakal Berat karena Tekanan Publik

Megapolitan
Jembatan ke Rumah si Pitung Ambles, Akses Warga Marunda Dialihkan Lewat Rumah Susun

Jembatan ke Rumah si Pitung Ambles, Akses Warga Marunda Dialihkan Lewat Rumah Susun

Megapolitan
Dikira Bau Amis dari Bangkai Ikan, ternyata dari Mayat Mengambang di Danau Sunter

Dikira Bau Amis dari Bangkai Ikan, ternyata dari Mayat Mengambang di Danau Sunter

Megapolitan
AG Pacar Mario Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum D: Yakin Akan Ditolak Hakim

AG Pacar Mario Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum D: Yakin Akan Ditolak Hakim

Megapolitan
Natalia Rusli Ancam Tinggalkan Klien yang Tak Segera Transfer, Korban: Saya Seperti Orang Gila ke Bank

Natalia Rusli Ancam Tinggalkan Klien yang Tak Segera Transfer, Korban: Saya Seperti Orang Gila ke Bank

Megapolitan
Satpol PP Dilempar Balok Kayu Saat Razia 'Pak Ogah' di Pulogadung

Satpol PP Dilempar Balok Kayu Saat Razia "Pak Ogah" di Pulogadung

Megapolitan
9 Remaja Terjaring Razia Saat Hendak Tawuran dengan Senjata di Cikarang Utara

9 Remaja Terjaring Razia Saat Hendak Tawuran dengan Senjata di Cikarang Utara

Megapolitan
Pengemudi BMW 'Pendekar E-sport' Atta Halilintar Alami Luka Usai Tabrak Truk di Tol BSD

Pengemudi BMW "Pendekar E-sport" Atta Halilintar Alami Luka Usai Tabrak Truk di Tol BSD

Megapolitan
Irjen Karyoto Gantikan Irjen Fadil Imran Jadi Kapolda Metro Jaya, Lemkapi: Dia Salah Satu Perwira Terbaik Polri

Irjen Karyoto Gantikan Irjen Fadil Imran Jadi Kapolda Metro Jaya, Lemkapi: Dia Salah Satu Perwira Terbaik Polri

Megapolitan
Sidang AG Bakal Digelar Setiap Hari, Sebelum Lebaran Harus Selesai

Sidang AG Bakal Digelar Setiap Hari, Sebelum Lebaran Harus Selesai

Megapolitan
Sidang Eksepsi atas Dakwaan AG dalam Kasus Penganiayaan D Berlangsung Tertutup

Sidang Eksepsi atas Dakwaan AG dalam Kasus Penganiayaan D Berlangsung Tertutup

Megapolitan
Hadir di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa Bakal Dengarkan Tuntutan Jaksa dan Sampaikan Pleidoi

Hadir di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa Bakal Dengarkan Tuntutan Jaksa dan Sampaikan Pleidoi

Megapolitan
Gaya Natalia Rusli Saat Dirilis Polisi: Tak Diborgol, Tak Pakai Baju Tahanan, dan Masukkan Tangan ke Kantong Celana

Gaya Natalia Rusli Saat Dirilis Polisi: Tak Diborgol, Tak Pakai Baju Tahanan, dan Masukkan Tangan ke Kantong Celana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke