JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, pemalsu pelat nomor kendaraan bisa dijerat hukum pidana.
Ia memastikan aturan itu akan diberlakukan terhadap pengendara yang memalsukan pelatnya untuk mengelabui petugas ketika pengaturan pelat ganjil genap diterapkan.
"Kalau kamu pakai pelat yang hari ini ganjil, terus masuk (tanggal genap), kita masih maafkan sebetulnya. Kalau ketangkap juga masih denda doang, masih wajar. Tapi kamu kalau mau palsuin, sudah pidana. Saya kira kami tidak akan maafkan karena ini untuk shock therapy," ujar Basuki di Balai Kota, Kamis (28/7/2016).
(Baca juga: 553 Pelanggar di Hari Pertama Uji Coba Ganjil Genap, Polisi Nilai Sosialisasi Berhasil)
Pria yang dikenal dengan nama Ahok ini mengimbau pengendara untuk tidak coba-coba memalsukan pelat.
Sebab, ia yakin pengawasan oleh pihak kepolisian akan efektif. Apalagi, kata dia, saat ini semua perempatan di Jakarta sudah dilengkapi kamera pengawas.
"Saya kira orang enggak bodoh bangetlah mau dipidana masuk penjara hanya gara-gara pelat. Bisa saja mereka enggak ketangkap. Tapi kalau ketangkap, sial benar, kami enggak mungkin ampuni, penjara saja. Tidak ada ampun," ujar Ahok.
Pembatasan kendaraan dengan penerapan pelat ganjil genap telah dimulai sejak Rabu kemarin. Namun, kebijakan itu masih dalam tahap uji coba.
Rencananya, uji coba peraturan ini berlangsung selama satu bulan. Selama uji coba, pengendara yang melanggar hanya akan diberi peringatan.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil genap akan dilakukan dengan hanya membolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
(Baca juga: Aturan Ganjil-Genap di Mata Pedagang Pelat Nomor)
Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.
Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.