Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Begal Sadis yang Bunuh Korbannya

Kompas.com - 02/08/2016, 14:47 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua begal sadis yang menewaskan seorang korban dan melukai koban lainnya di Jalan Kramat Pulo, Cakung, Jakarta Timur.

Kedua pelaku begal, yakni Ahmad Ramdani dan Muhammad Rizky, ditangkap polisi pada Senin (1/8/2016).

(Baca juga: Kabur ke Atap Rumah Warga, Begal Tewas Ditembak Polisi)

Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Agung Budijono mengatakan, masing-masing pelaku ditangkap di daerah Banten dan Cakung.

"Kita amankan dua pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan hilangnya satu nyawa dan seorang lagi mesti dirawat," kata Agung, di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (2/8/2016).

Aksi pembegalan yang dilakukan dua tersangka itu terjadi pada Sabtu (30/7/2016) pukul 23.30. Saat itu, keduanya menghentikan Gilang Ramadhan dan Bayu Nugroho yang melintas di Jalan Kramat Pulo.

Kedua korban ditipu para pelaku yang berpura-pura meminta diantarkan ke suatu tempat.

Karena percaya, kedua korban mau mengantar pelaku dengan berbonceng empat orang dalam satu motor.

Kemudian, seorang pelaku meminta korban menghentikan kendaraannya di tempat sepi dengan alasan mau buang air kecil.

Saat kedua korban terpisah, pelaku menusuk Gilang. "Tersangka Ahmad menusuk korban Gilang berulang-ulang hingga korban roboh dan meninggal dunia," ujar Agung.

Selanjutnya, giliran Rizky menusuk teman Gilang, Bayu. Setelah menusuk Bayu, kedua pelaku kabur sambil membawa motor korban.

 

Pisau yang digunakan untuk menyerang korban dibuang di daerah Sukapura, Jakarta Utara.

(Baca juga: Begal Komandan Peleton, Tiga Orang Diamankan)

Sementara itu, motor korban berhasil dijual Rp 700.000 ke penadah. Bayu yang jadi korban dalam peristiwa itu berhasil selamat meskipun menderita luka tusukan. Ia sempat ditolong warga.

Dari laporan tersebut tim gabungan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur mendapat profil pelaku.

Setelahnya para begal itu dapat diringkus. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya, maksimal 9 tahun penjara.

Kompas TV Pelaku Pembegalan Tewas Ditembak Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com