Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/08/2016, 09:02 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama heran banyak yang tidak mengerti alasannya mengajukan judicial review Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Ketidakpahaman terhadap alasan mengajukan judicial review itu membuat Basuki mendapat banyak kritik dari berbagai pihak.

Ahok (sapaan Basuki) disalahpahami tidak ingin mengambil cuti pada masa kampanye. Padahal, dia setuju dengan kewajiban mengambil cuti bagi petahana pada masa kampanye.

Namun, dia ingin MK meninjau kembali kemungkinan adanya pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin kampanye agar tidak perlu mengambil cuti.

"Statement saya jelas, saya bukan menentang soal cuti. Jangan dibolak-balik, kalau Anda mau kampanye ya wajib cuti, tetapi jangan memaksa orang cuti kalau dia tidak mau kampanye," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (8/8/2016).

Ahok mengungkapkan alasan sederhana mengapa dirinya menolak cuti kampanye. Dia merasa masa kampanye sekitar empat bulan itu terlalu lama. 

"Empat bulan cukup lama lho. Empat bulan saya bisa kerjain banyak, tanggul bisa saya awasi. Ini lagi musim hujan, La Nina," ujar Ahok.

Selain itu, pompa-pompa air saat ini juga sedang masa perbaikan. Ahok khawatir jika tidak mengawasi pekerjaan-pekerjaan itu sendiri. Sebab, dia merasa PNS yang bermental bagus belum 100 persen.

Perkuat pasal

Namun, itu bukan tujuan satu-satunya. Ahok mengatakan judicial review yang dia lakukan akan memperkuat pasal tersebut. Dia tahu, kebiasaannya adalah UU Pilkada selalu direvisi menjelang pemilu.

Pemilu yang akan digelar setelah pilkada serentak 2017 adalah pilpres dan pileg pada 2019. Jika aturan cuti kampanye ini diterapkan, pilpres juga menerapkan peraturan yang sama. Jika ada keputusan MK soal cuti kampanye, Ahok mengatakan anggota DPR RI tidak bisa mengubah lagi soal pasal ini.

"Apa pun yang terjadi, saya ingin diputus MK. Kalau MK bilang harus cuti sampai empat bulan, berarti pilpres juga harus cuti, pasti itu. Berarti orang enggak bisa ubah lagi," ujar Ahok.

Tidak ada istilah membuat pasal baru yang bertentangan dengan putusan MK. Atas alasan itulah, Ahok mengajukan judicial review.

"Ini juga ada bagusnya supaya kelak pemerintah enggak bisa main ganti-ganti lagi. Kalau sudah dibuat MK kan putus nih. Jadi, tafsiran kita sudah jelas. Itu saja," ujar Ahok.

Dia pun tidak mau lagi berdebat dengan banyak orang di media. Menurut dia, semua akan terlihat ketika sudah ditangani oleh MK.

"Kita enggak usah berdebat di medialah. Nanti di MK kan berbicara," kata Ahok.

Kompas TV Ahok: Mau Kumpulin Semua Partai Gue Gak Takut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com