JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta mengumumkan, ada 34 perizinan yang kini bisa diurus secara online. Keberadaan layanan itu diharapkan bisa membuat masyarakat tidak perlu lagi repot datang dan mengantre di loket PTSP.
"Jadi untuk urus berkas bisa dilakukan dari kantor atau rumah," kata Kepala BPTSP Edy Junaedy di Balai Kota, Selasa (9/8/2016).
Edy menyebutkan, saat ini jumlah layanan izin dan non-izin online yang telah diterbitkan BPTSP Provinsi DKI Jakarta berjumlah 107.110 izin dan non-izin. Seluruhnya diterbitkan pada periode Januari-Juli 2016.
Jumlah rata-rata izin dan non-izin online yang diterima BPTSP setiap harinya berkisar antara 1.500-2.000 izin dan non-izin.
"Kami menargetkan pada tahun ini bisa memberikan layanan perizinan dan non-perizinan sebanyak 60 jenis perizinan online. Dengan target berkas yang dilayani 6.000 izin dan non-izin per hari," ujar Edy.
Berikut 34 perizinan yang sudah bisa diurus secara online:
1. Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM)
2. Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
3. Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
4. Izin Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang
5. Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah
6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar
7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah
8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil
9. SIUP – TDP Simultan
10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
11. Surat Keterangan sebagai Pengantar Pembuatan SKCK (PM1)
12. Surat Keterangan Tidak Mampu (PM1)
13. Tanda Daftar Gudang (TDG)
14. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (PM1)
15. Izin Riset/Penelitian (Wilayah Penelitian di 2 Kota atau lebih)
16. Izin Riset/Penelitian (Wilayah Penelitian di 1 Kota)
17. Izin Penangkapan Ikan 5-30 GT
18. Rekomendasi Surat Izin Penangkapan Ikan lebih dari 30 GT
19. Izin Kapal Pengangkutan Ikan kurang dari 30 GT
20. Izin Penangkapan Ikan Andon
21. Izin Usaha Penangkapan Ikan
22. Izin Praktik Dokter Umum (Praktik Perorangan)
23. Izin Praktik Dokter Umum (di Fasilitas Kesehatan)
24. Izin Praktik Dokter Gigi (Praktik Perorangan)
25. Izin Praktik Dokter Gigi (di Fasilitas Kesehatan)
26. Izin Praktik Dokter Spesialis (Praktik Perorangan)
27. Izin Praktik Dokter Spesialis (di Fasilitas Kesehatan)
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis (Praktik Perorangan)
29. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis (di Fasilitas Kesehatan)
30. Izin Praktik Perawat (Praktik Perorangan)
31. Izin Praktik Perawat (di Fasilitas Kesehatan)
32. Izin Praktik Perawat Gigi (di Fasilitas Kesehatan)
33. Izin Praktik Bidan (Praktik Perorangan)
34. Izin Praktik Bidan (di Fasilitas Kesehatan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.