Jaksa telah memeriksa Wali Kota Jakarta Selatan Pardjoko, pejabat BPN Jakarta Selatan tahun 2013 dan 2014, pihak PT Permata Hijau, Lurah Grogol Utara tahun 2011 dan 2014, Camat Kebayoran Lama tahun 2011, dan 10 orang ahli waris yang mengaku memiliki tanah tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Heru Budi Hartono juga diperiksa. Heru sempat mengatakan membantah bahwa pihaknya berkewajiban mengurus sertifikat setiap aset berupa lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, ia menyatakan pengurusan lahan dapat langsung dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
"SKPD yang memohon ke BPN. Nanti BPN mengundang BPKAD, BPKAD merekomendasikan itu aset yang sudah tercatat," kata Heru di Balai Kota, Kamis (30/6/2016).
Ia juga mengungkapkan pendataan ulang aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini belum selesai. Kekusutan data warisan sejak 1971 ini membuat proses verifikasi aset menjadi tidak mudah.
"Separuh dari sekitar 700 SKPD/UKPD (satuan dan unit kerja perangkat daerah) telah menyelesaikan verifikasi. Datanya sebagian telah kami publikasi di peta aset di kolom BPKAD di smartcity.jakarta.go.id. Aset yang belum rampung dicek umumnya dikelola dinas bina marga, tata air, dan pendidikan," kata Heru.
Menurut Heru, selain waktu yang relatif lama, verifikasi menyita tenaga karena petugas harus mengecek dokumen, lapangan, dan mengonfirmasi ke pihak terkait. Perubahan metode pencatatan serta ketidakrapian data warisan menjadi kendala lain. Namun, pendataan ulang diharapkan rampung tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.