Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begal yang Telah Beraksi 50 Kali di Cilincing Diringkus Polisi

Kompas.com - 15/08/2016, 20:13 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Cilincing, Jakarta Utara, menangkap seorang anggota komplotan begal yang sering meresahkan sejumlah supir truk yang melintas di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolsek Cilincing, Kompol Supriyanto, Senin (15/8/2016), mengatakan, salah seorang begal yang berhasil ditangkap itu bernama Iwan (28). Iwan mengaku telah melakukan pembegalan sebanyak 50 kali.

Supriyanto menjelaskan, penangkapan bermula ketika Iwan dan keempat rekannya melakukan aksi di Jalan Tol Kebon Baru, Jalan Raya Cakung, terhadap seorang supir truk, Amin, yang melintas di daerah itu pada Senin lalu.

Saat itu, Iwan dan rekannya tiba-tiba masuk dalam ruang kemudi supir truk saat itu truk berjalan lambat karena lalu lintas yang cukup padat. Kawanan begal itu lantas memaksa Amin menyerahkan barang berharga miliknya sambil mengancam dengan sebilah pisau ke arah Amin.

Ketika itu, kawanan begal merampas satu ponsel serta dompet milik Amin.

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka pelaku. Dari informasi yang didapatkan, diketahui Iwan, salah satu otak aksi tinggal di daerah Kampung Beting, Jakarta Utara.

Iwan mencoba melawan saat hendak diamankan. Pihak kepolisian melumpuhkan Iwan dengan timah panas.

Supriyanto mengatakan, tindakan yang dilakukan anak buahnya sudah sesuai prosedur.

Dari catatan pihak kepolisian, Iwan dan rekannya seringkali bergerombol dan melakukan aksi begal dengan empat rekannya yang kini buron.

"Daerah tersebut memang rawan, kami telah tempatkan petugas di lokasi. Namun saat petugas tidak berada di tempat, langsung mereka beraksi," kata Supriyanto.

Selain mengamankan Iwan, pihak kepolisian juga mengamankan seorang penadah bernama Adrianus (26), warga Kelurahan Tugu Utara, Jakarta Utara. Adrianus merupakan penadah barang-barang hasil begal yang dilakukan Iwan dan komplotannya.

Pihak kepolisian saat ini masih mengejar empat anggota kompolotan begal itu. Iwan dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com