JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom, menanyakan makna dari kondisi Jessica Kumala Wongso yang shock akibat ucapannya dalam sidang beberapa waktu lalu kepada psikiater forensik Natalia Widiasih Raharjanti.
"Tanpa dilihat saksi tetapi ada bukti-bukti lain bisa dihukum, sontak ada kepribadian yang shock, menangis. Kepribadian seperti apa? Saudara mengatakan ada tes kejiwaan dan lie detector?" tanya Binsar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Natalia pun menjelaskan bahwa kondisi Jessica yang shock itu kemungkinan terjadi karena ucapan Binsar di luar prediksi dan perencanaannya. Sebab, Jessica adalah pribadi yang selalu memiliki perencanaan.
"Kami lihat memang pola Jessica di dalam beberapa tes psikologi dan pemeriksaan klinis. Ada situasi yang tidak masuk pada planning tiba-tiba itu tidak sesuai itu langsung muncul emosi. Mungkin saat ada hakim yang mengatakan, dia mengalami lonjakan emosi saat menyebut pembanding," jawab Natalia.
Pada sidang beberapa waktu lalu, Binsar memang sempat menyebutkan bahwa tanpa ada saksi yang melihat pun, seseorang dapat dihukum.
Binsar menyebutkan hal tersebut terjadi dalam kasus pencabulan dan pembunuhan di Jasinga, Bogor. Natalia pun menjelaskan hal tersebut dengan teori stress diathesis model.
"Kalau secara kedokteran, itu pakai stress diathesis model. Di luar pola pengendalian dia, ada pola yang berbeda. Apakah berdebar, emosi, jadi terlihat berbeda," kata dia.
Binsar pun menyebut hal itu menarik untuk dikaji lebih dalam soal teori tersebut. Natalia pun mengamininya. "Siap Yang Mulia," ucap Natalia.
Pada Rabu (10/8/2016), kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan, Jessica shock mendengar ucapan Binsar yang mengatakan bahwa seseorang bisa dihukum tanpa ada saksi. Jessica pun down dan langsung sakit. (Baca: Jessica "Shock" Dengar Ucapan Anggota Majelis Hakim)
Mirna meninggal setelah minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.