Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Majelis Hakim terhadap Jessica Direncanakan pada 21 Oktober

Kompas.com - 18/08/2016, 23:29 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah menyusun jadwal persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Rencananya, majelis hakim akan memberikan putusan pada 21 Oktober 2016.

Jika putusan diberikan melebihi batas waktu tersebut, majelis hakim akan terkena sanksi. Sebabnya, putusan harus diberikan maksimal 10 hari sebelum masa tahanan terdakwa dalam sebuah perkara habis. Adapun masa tahanan Jessica di Rutan Pondok Bambu akan habis pada 3 November 2016.

"Putusan majelis itu 10 hari sebelum habis masa tahanan. Sedangkan masa tahanan terdakwa habis 3 November sehingga kami harus membacakan paling lambat 21 Oktober harus sudah putus. Kalau enggak, kami dapat sanksi," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).

Sebelum pembacaan putusan dari majelis hakim, masih banyak agenda persidangan yang akan digelar. Di antaranya mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi meringankan yang akan dihadirkan tim kuasa hukum Jessica, pemeriksaan Jessica, pembacaan tuntutan dari JPU, pleidoi, dan replik.

Tim kuasa hukum Jessica rencananya akan menghadirkan 15 orang saksi yang dapat meringankan Jessica.

"Kira-kira 15 orang," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

Majelis hakim memberikan waktu enam kali persidangan kepada tim kuasa hukum Jessica untuk menghadirkan semua saksi dari pihaknya. Persidangan itu akan digelar pada September.

"Kita beri jadwal kalau tidak ada halangan tanggal 5, 7, 14, 19, 21 September. Kalau perlu kita tambah lagi nanti tanggal 15. Enam kali kita kasih kesempatan," ucap Kisworo.

Sebelum mendengarkan saksi dari tim kuasa hukum Jessica, persidangan akan terlebih dahulu menyelesaikan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU. Majelis hakim memberi waktu empat kali persidangan lagi.

"25, 29, 31 bulan Agustus. Sama 1 September untuk penuntut umum," lanjut Kisworo.

Setelah semua agenda pemeriksaan Jessica serta saksi yang dihadirkan JPU dan tim kuasa hukum Jessica selesai, majelis hakim hanya memberikan waktu sepekan kepada JPU untuk menyusun tuntutan.

"Sebagai catatan bagi penuntut umum dan penasihat hukum, untuk tuntutan hanya kita berikan satu minggu, pleidoi 1 minggu, replik 3 hari. Sepakat ya," tutur Kisworo.

Adapun sidang perdana mengadili Jessica ini digelar pada 15 Juni 2016 lalu. Kamis ini merupakan sidang ke-13 yang digelar PN Jakarta Pusat. (Baca: Menurunnya Kondisi Kesehatan Jessica dan Jadwal Persidangan yang Berubah)

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Psikiater Sebut Ditemukan Obat Anti Depresi di Tas Jessica
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com