JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah menyusun jadwal persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Rencananya, majelis hakim akan memberikan putusan pada 21 Oktober 2016.
Jika putusan diberikan melebihi batas waktu tersebut, majelis hakim akan terkena sanksi. Sebabnya, putusan harus diberikan maksimal 10 hari sebelum masa tahanan terdakwa dalam sebuah perkara habis. Adapun masa tahanan Jessica di Rutan Pondok Bambu akan habis pada 3 November 2016.
"Putusan majelis itu 10 hari sebelum habis masa tahanan. Sedangkan masa tahanan terdakwa habis 3 November sehingga kami harus membacakan paling lambat 21 Oktober harus sudah putus. Kalau enggak, kami dapat sanksi," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Sebelum pembacaan putusan dari majelis hakim, masih banyak agenda persidangan yang akan digelar. Di antaranya mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi meringankan yang akan dihadirkan tim kuasa hukum Jessica, pemeriksaan Jessica, pembacaan tuntutan dari JPU, pleidoi, dan replik.
Tim kuasa hukum Jessica rencananya akan menghadirkan 15 orang saksi yang dapat meringankan Jessica.
"Kira-kira 15 orang," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.
Majelis hakim memberikan waktu enam kali persidangan kepada tim kuasa hukum Jessica untuk menghadirkan semua saksi dari pihaknya. Persidangan itu akan digelar pada September.
"Kita beri jadwal kalau tidak ada halangan tanggal 5, 7, 14, 19, 21 September. Kalau perlu kita tambah lagi nanti tanggal 15. Enam kali kita kasih kesempatan," ucap Kisworo.
Sebelum mendengarkan saksi dari tim kuasa hukum Jessica, persidangan akan terlebih dahulu menyelesaikan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU. Majelis hakim memberi waktu empat kali persidangan lagi.
"25, 29, 31 bulan Agustus. Sama 1 September untuk penuntut umum," lanjut Kisworo.
Setelah semua agenda pemeriksaan Jessica serta saksi yang dihadirkan JPU dan tim kuasa hukum Jessica selesai, majelis hakim hanya memberikan waktu sepekan kepada JPU untuk menyusun tuntutan.
"Sebagai catatan bagi penuntut umum dan penasihat hukum, untuk tuntutan hanya kita berikan satu minggu, pleidoi 1 minggu, replik 3 hari. Sepakat ya," tutur Kisworo.
Adapun sidang perdana mengadili Jessica ini digelar pada 15 Juni 2016 lalu. Kamis ini merupakan sidang ke-13 yang digelar PN Jakarta Pusat. (Baca: Menurunnya Kondisi Kesehatan Jessica dan Jadwal Persidangan yang Berubah)
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.