JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah sopir taksi "online" yang berniat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI sudah mulai berkumpul area parkir Sekertariat Persatuan Olah Raga Selam Seluruh Indonesia (POSSI).
Rencananya, para demonstran tersebut akan melakukan aksi long march ke Gedung DPR RI. Salah satu sopir taksi "online" yang sudah berada di lokasi, Normark (43), mengatakan pada awalnya mereka ingin melakukan aksi konvoi mulai dari Parkir Timur Senayan ke Istana Negara lalu ke Kantor Kemeterian Perhubungan dan berakhir di DPR RI.
Namun, rencana tersebut urung terlaksana lantaran tidak diberikan izin oleh pihak kepolisian untuk melakukan konvoi.
"Kan tidak diberikan izin oleh polisi, jadi kami mau long march ke gedung DPR RI," ujar Normark saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (22/8/2016).
Sementara itu, advokat sopir taksi "online", Andryawal Simanjuntak, mengatakan, pelarangan aksi konvoi ke Istana Negara oleh pihak kepolisian lantaran di lokasi tersebut juga berlangsung aksi unjuk rasa dari para petani. Untuk, itu mereka menghormati keputusan dari kepolisian untuk melakukan aksi unjuk rasa hanya di depan Gedung DPR RI.
"Kami diarahkan oleh Kapolda untuk berdemo di DPR RI saja, tidak diberikan izin konvoi. Katanya di sana ada demo, jadi tidak akan mungkin konvoi," ucapnya.
Andryawal menambahkan, rencananya mereka akan melakukan aksi long march ke DPR RI. Ia mengaku aksi ini akan dihadiri oleh 26 komunitas sopir taksi "online" yang ada di seluruh Jabodetabek.
"Rencananya, ada 1.000 orang yang mengikuti aksi ini. Itu terdiri dari 23 komunitas sopir taksi "online"," kata dia.
Pantauan Kompas.com pada pukul 11.00 WIB di area parkir POSSI, Senayan, baru ada sekitar ratusan sopir taksi "online" yang berkumpul. Di lokasi ini juga terdapat satu unit mobil pengangkut sound system.
Aparat kepolisian juga terlihat berada di lokasi tersebut. Tampak pula Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Mardisyam dan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Roma Hutajulu.
Rencananya, dalam aksi ini, para sopir taksi "online" menuntut pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. (Baca: Ribuan Pengemudi Taksi "Online" Demo di Istana, DPR, dan Kemenhub Hari Ini)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.