Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Perbedaan Izin Taksi Konvensional dan Taksi Aplikasi

Kompas.com - 22/08/2016, 20:05 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi memiliki perbedaan perizinan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menjelaskan, izin taksi konvensional menggunakan izin penyelenggaraan taksi sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Sementara itu, izin taksi aplikasi menggunakan izin angkutan sewa, seperti yang diatur dalam peraturan yang belum lama ini diterbitkan, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Menurut Sigit, perbedaan izin tersebut membuat taksi aplikasi sebenarnya tidak bisa disebut dengan istilah "taksi".

"Karena mereka angkutan sewa, bukan taksi. Angkutan sewa ini memang bisa lintas daerah. Jadi tidak menggunakan pelat kuning," ujar Sigit kepada Kompas.com, Senin (22/8/2016).

Meski memiliki perbedaan izin, Sigit menegaskan kendaraan yang digunakan untuk taksi aplikasi tetap harus memebuhi standar keamanan dan keselamatan. Ia menyebut ada dua hal yang harus dilakukan untuk memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Kedua hal itu yakni kewajiban bagi sopir untuk lulus tes dan memiliki SIM A Umum (kendaraan roda empat untuk angkutan umum), dan keharusan bagi kendaraan mengikuti uji kelayakan atau uji kir.

"Di sisi pengemudi, pengemudinya harus memiliki SIM A Umum. Sementara kendaraannya harus lulus uji kir. Semua terkena aturan yang sama, baik taksi konvensional, angkutan sewa berbasis aplikasi, maupun angkutan sewa konvensional," kata Sigit.

Sekitar 1.000 sopir taksi aplikasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen dan Kantor Kementerian Perhubungan, Senin siang. Mereka menuntut pemerintah untuk mencabut Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.

Tuntutan pencabutan tersebut dilakukan karena sopir menilai aturan itu merugikan mereka. Salah satunya, ketentuan untuk wajib memiliki SIM A Umum. Para sopir merasa tidak perlu memiliki SIM A Umum. Sebab, mereka merasa mobil yang digunakan bukan mobil berpelat kuning, melainkan pelat hitam.

Kompas TV Sopir Taksi Online Tolak Uji KIR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com