JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Toksikologi Forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai bertanya, giliran tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso yang bertanya. Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mulanya menanyakan dasar analisis yang disampaikan Gelgel di dalam persidangan.
"Saudara ahli, apakah saudara sendiri melakukan penelitian atau pemeriksaan barang bukti ini atau hanya membaca BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Ahli Toksikologi Nursamran (ahli yang dihadirkan JPU pada beberapa persidangan sebelumnya)," tanya Otto kepada Gelgel.
Gelgel pun menjawab bahwa dia membaca dan menerjemahkan BAP Laboratorium Forensik (Polri), Hani, dan dokter forensik. Kemudian, Otto mempersoalkan pernyataan Gelgel yang menyatakan sianida masuk ke dalam tubuh Mirna.
Padahal, dalam BAP Labfor Polri hanya tertulis ditemukan 0,2 miligram per liter di dalam lambung Mirna, tidak tertulis sianida masuk ke dalam tubuh Mirna. Gelgel menjelaskan pernyataan tersebut merupakan hasil analisisnya terhadap BAP Labfor Polri.
"Berdasarkan itu saya menerjemahkan," jawab Gelgel.
Otto pun sempat mengira bahwa Gelgel menerjemahkan pendapat dan keterangan ahli toksikologi forensik lainnya, Nursamran Subandi. Gelgel pun langsung membantahnya.
"Saya tidak menerjemahkan pendapat. Saya menerjemahkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Labfor Polri. Saya tidak tahu siapa yang mengerjakan," kata Gelgel.
"Saudara kan tadi mengatakan berdasarkan keterangan saksi yang mengatakan bahwa korban itu minum. Kan itu dasar saudara," timpal Otto.
Gelgel pun langsung menanggapi pernyataan Otto dan meminta Otto bertanya to the point.
"Mohon maf bapak pengacara. Jangan buat bahasa yang membuat saya pusing. Langsung to the point," ucap Gelgel kepada Otto.
Otto kemudian langsung menjelaskan maksud pertanyaannya. Mengapa Gelgel menyampaikan keterangan hanya berdasarkan BAP.
"Sekarang begini. Ada berita acara, saudara tidak pernah memeriksa secara langsung tetapi mengatakan masuk berdasarkan keterangan saksi. Kan yang dipersoalkan apakah betul ada sianida, apakah betul ada sianida diminum korban, apakah betul mematikan," tanya Otto.
Gelgel pun kembali menjelaskan bahwa dia menganalisis hasil BAP Labfor Polri, bukan pendapat saksi atau ahli lainnya. "Saya sudah jawab dan sudah sangat jelas menjelaskan," tutur Gelgel. (Baca: Kuasa Hukum Jessica Persoalkan Ahli Hukum Pidana yang Dihadirkan dalam Sidang )
Kemudian, Otto pun menanyakan apakah Gelgel sependapat dengan pernyataan yang disampaikan Nursamran. Otto pun mengucapkan pernyataan yang disampaikan Nursamran pada sidang beberapa waktu lalu.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.