Salah satu data yang diragukan adalah peningkatan jumlah penumpang bus dan headway-nya.
"Mustahil jika terjadi penambahan penumpang. Karena hasil kajian untuk meningkatkan penumpang dan memindahkan pengendara pribadi ke angkutan umum itu, harus ada feeder bus yang mampu melayani asal perjalanan pengguna hingga akhir perjalanannya," katanya.
Yaitu dengan mudah, aman, nyaman dan murah. Sehingga, penumpang tidak perlu berpindah bus selama perjalanannya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan masalah dasar hukum pelaksanaannya sanksi tersebut.
"Harus dilakukan sebaiknya masalah seperti pengawasan manual, hingga penegakan hukum yang tegas. Apalagi, Sanksi pelanggaran rambunya seperti apa? Apa dasar hukum Pergub itu sudah mengatur kawasan ganjil genap? Jangan sampai, nantinya pemerintah juga yang melanggar hukum," tegasnya. (Mohamad Yusuf)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.