JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sempat tak setuju dengan penerapan peraturan ganjil genap. Hal itu diutarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syamsul Bahri.
Menurut Syamsul, ketidaksetujuan Polda Metro masih terjadi pada masa awal uji coba ganjil genap.
"Kemarin ada ego sektoral, polisi tidak cepat tanggap. Dishubnya demikian," kata Syamsul di pos polisi Bundaran HI, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Meski demikian, Syamsul menegaskan situasi tersebut sudah tidak terjadi lagi. Ia menyatakan kini Polda Metro sudah sepenuhnya mendukung kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI itu.
"Sekarang tidak ada perbedaan. Kami semua satu sikap, satu tindakan," ujar Syamsul.
Menurut Syamsul, sudah bulatnya sikap Polda Metro mendukung kebijakan ganjil genap itulah yang membuat tingkat pelanggaran semakin hari semakin menurun. Ia menyebut pada masa awal penerapan ganjil genap, jumlah pelanggaran bisa mencapai ribuan. Namun, ia menyebut pada masa-masa akhir uji coba, pelanggaran hanya sekitar 200-an.
"Ini menunjukan kinerja yang luar biasa sehingga ganjil genap bisa diterapkan secara bersama-sama," kata Syamsul.
Sanksi untuk pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap dipastikan mulai diberlakukan pada Selasa (30/8/2016) besok. Sanksinya adalah denda maksimal Rp 500.000. Pemberlakuan sanksi untuk pelanggar peraturan ganjil genap dilakukan setelah berakhirnya masa uji coba selama 27 Juli-26 Agustus 2016.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan yang menjadi acuan penerapan kebijakan ini, yakni Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. (Baca: Ini Rute Alternatif untuk Hindari Kawasan Ganjil Genap)
Isi Pergub sama dengan yang disosialisasikan selama ini, yakni ganjil genap akan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalam Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.